Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Zakat Online: Kitabisa Gandeng 3 Organisasi Pengelola Zakat

JAKARTA Membayar zakat wajib hukumnya bagi orang yang penghasilannya sudah memenuhi nisab. Kemudahan membayar zakat pun dapat dilakukan melalui online dan juga sekali gus dapat memilih pendistribusiannya.
Kitabisa menggandeng Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat dalam pelayanan pembayaran zakat online
Kitabisa menggandeng Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat dalam pelayanan pembayaran zakat online

Bisnis.com, JAKARTA – Membayar zakat wajib hukumnya bagi orang yang penghasilannya sudah memenuhi nisab. Kemudahan membayar zakat pun dapat dilakukan melalui online dan juga sekaligus dapat memilih pendistribusiannya.

Pembayaran zakat itu dapat dilakukan melalui fitur zakat online yang diinisiasi oleh website galang dana online Kitabisa.com dengan menggandeng tiga organisasi pengelola zakat (OPZ) yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.

Alfatih Timur, Chief Executive Officer Kitabisa.com mengatakan ada tiga manfaat yang didapat seorang pengguna jika menunaikan zakatnya melalui online tersebut.

Pertama, pengguna dapat menunaikan zakat instan yang langsung tersalurkan ke mitra OPZ, atau pengguna dapat memilih program spesifik sesuai keinginan. Contohnya jika pengguna memiliki preferensi untuk membantu anak yatim, maka ia dapat melihat katalog program zakat yang bertema anak yatim dan langsung memilih program yang ingin dibantu.

Kedua, pengguna akan mendapat laporan penggunaan dana dari mitra OPZ di website dan melaui email. “Harapannya, hal ini membuat muzzaki (orang yang memberi zakat) semakin engaged dan semangat membantu program-program yang ada.” ujar Alfatih, dalam rilisnya yang diterima (20/6/2016).

Ketiga, pengguna tidak perlu melakukan konfirmasi zakat jika mengikuti prosedur zakat di Kitabisa yang menggunakan sistem kode unik. Menurut Alfatih, dengan sistem kode unik zakat yang kita bayarkan akan terdeteksi oleh sistem tanpa harus melakukan verifikasi.

Pembuatan fitur zakat online itu diharapkan dapat makin menggali potensi zakat Indonesia yang mencapai Rp217 triliun tiap tahun. Dengan potensi itu, zakat dinilai mampu membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan.

Arifin Purwakananta, Direktur Amil Zakat Nasional BAZNAS mengatakan bahwa layanan zakat secara digital itu akan melayani muzaki dengan lebih baik. Zakat digital itu  merupakan bagian terpadu dari layanan Zakat Payroll System (ZPS) yang dikembangkan BAZNAS. ZPS adalah layanan kemudahan berupa otomatisasi zakat di institusi/ perusahaan sehingga karyawan membawa pulang gaji yang sudah bersih dari kewajiban zakat.

Sementara itu,  Bambang Suherman, Direktur Komunikasi dan Penghimpunan Dompet Dhuafa mengatakan kehadiran fitur zakat itu di bulan Ramadan dapat menambah semarak kemudahan berzakat bagi muzakki.

Nur Efendi, CEO Rumah Zakat menitikberatkan masyarakat urban yang sudah dimanjakan dengan berbagai kemudahan di era digital. Karenanya, meng-online-kan proses menunaikan  zakat sudah seharusnya menjadi salah satu fokus inovasi kemudahan donasi para lembaga amil agar pengumpulan zakat lebih maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Efita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper