Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kera Hitam Langka Dievakuasi dari Kediri

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara mengevakuasi kera hitam langka (Macaca ochreata) yang terjebak di pusat Kota Kendari.
Kera hitam/zastavki.com
Kera hitam/zastavki.com

Kabar24.com, JAKARTA-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara mengevakuasi kera hitam langka (Macaca ochreata) yang terjebak di pusat Kota Kendari.

Proses evakuasi sudah berjalan dua hari menggunakan jebakan dan peralatan seadanya. Petugas tidak berani menembak menggunakan senapan bius karena khawatir kera akan pingsan dan jatuh dari ketinggian.

"Kera ini sudah berada di pohon-pohon kawasan Lokasi Eks MTQ Kendari sejak lima hari lalu. Kondisinya semakin kurus dan lapar, hewan ini juga tidak berani mendekat saat diberi makan oleh petugas karena ketakutan," kata Kepala Resort KSDA Wilayah II Konawe Selatan, Sahidin, di Kendari, Jumat.

Ratusan warga menyaksikan upaya petugas mengevakuasi kera langka itu di Jalan Abunawas Kendari. Beberapa warga membantu usaha petugas menangkap kera-kera yang bergerak lincah dari satu pohon ke pohon lain.

Setelah proses evakuasi selesai, Sahidin menjelaskan, kera-kera itu akan diberi perawatan dan setelah pulih akan dilepas di Kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Peropa di Kabupaten Konawe Selatan.

Ia menduga kera-kera itu masuk ke dalam kota karena tersesat setelah dihalau warga di pinggiran kota.

Sahidin menjelaskan sebelumnya ada lima kera hitam yang terjebak di kawasan itu, namun seorang warga menembak salah satunya menggunakan senapan angin beberapa hari lalu. Petugas BKSDA dan Polisi Hutan sedang memburu pelaku penembakan tersebut.

Organisasi konservasi internasional (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources/IUCN) memasukkan Macaca ochreata dalam daftar merah, menilai spesies ini rentan karena populasinya terus menurun.

Menurut Sahidin berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku pembunuhan hewan langka terancam hukuman lima tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper