Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Bali Kaji Perda Hambat Investasi

Kamar Dagang dan Industri Bali mengkaji sejumlah peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dinilai menghambat investasi bagi pengusaha lokal dan merekomendasikan untuk dihapus.
Dua perajin menyelesaikan proses akhir dari pembuatan kerajinan patung rajawali di Desa Pering, Gianyar, Bali, Kamis (22/9/2013)./Antara-Nyoman Budhiana
Dua perajin menyelesaikan proses akhir dari pembuatan kerajinan patung rajawali di Desa Pering, Gianyar, Bali, Kamis (22/9/2013)./Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, DENPASAR - Kamar Dagang dan Industri Bali mengkaji sejumlah peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dinilai menghambat investasi bagi pengusaha lokal dan merekomendasikan untuk dihapus.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra menuturkan hasil tinjauan tersebut akan diserahkan kepada tim pengkaji perda-perda bermasalah yang dibentuk Pemprov Bali.

"Belum ada yang resmi kami ajukan tetapi sesegera kajian kami lakukan agar dapat diserahkan, karena ada sejumlah keluhan dari anggota juga," jelasnya, Jumat (17/6/2016).

‎Menurutnya, salah satu‎ peraturan kini didiskusikan Kadin Bali adalah Peraturan Bupati Badung No.36/2014 Tentang Standar Minimal Luas Lahan, Ukuran Kamar, dan Fasilitas Penunjang Pembangunan Hotel Dalam Rangka Penataan Sarana Pariwisata.‎

Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap pengajuan izin hotel dan kondotel baru di Kuta wajib memiliki lahan minimal seluas 50.000 meter persegu, di Kuta Utara 75.000 meter persegi, dan Kuta Selatan 100.000 meter persegi.

Diakuinya, tujuan aturan ini sangat baik karena bertujuan menekan pembangunan hotel berbudget rendah yang menurunkan kualitas wisatawan. Hanya saja, katanya, di sisi lain beleid ini justru menghadang investor lokal yang memiliki keterbatasan sumber dana.

Dengan disyaratkan luasan lahan, otomatis pengusaha lokal akan kesusahan memenuhi kewajiban karena mahalnya harga lahan di tiga kecamatan tersebut. Beda halnya dengan investor luar, dengan kemampuan dana sangat besar masih dapat membeli lahan dalam jumlah luas sesuai yang dipersyaratkan.

‎"Itu hanya salah satu contoh, belum tentu juga kami laporkan. Hanya saja temuan-temuan seperti itu yang saat ini sedang didiskusikan di kami," jelasnya.

Ditegaskan bahwa Kadin Bali sangat mendukung program pemerintah pusat menghapus peraturan-peraturan penghambat investasi. Selama ini, kata Alit, banyak pengusaha dihadapkan dengan ketidakpastian akibat tumpang tindihnya aturan dan banyaknya pungutan perizinan.

Dengan penghapusan sejumlah aturan, pihaknya berharap ke depannya ekonomi Pulau Dewata semakin bergerak menuju arah lebih baik. Pasalnya, kehadiran investor dalam perekonomian daerah merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

Karo‎ Hukum Setda Bali I Wayan Sugiada mengakui jumlah perda dan perkada asal daerah ini yang dibatalkan masih bisa bertambah. Syaratnya, kata dia, kalau ada usulan dari orang, temuan tim Kemendagri maupun tim Pemprov Bali.

‎"Jadi bisa saja kalau ada temuan dari Kadin, tergantung nanti diuji dulu oleh tim. Yang pasti perda harus ada kajian akademis," jelasnya.

‎Saat ini, sudah 86 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di 9 kabupaten dan kota di Bali dibatalkan melalui surat keputusan gubernur. Rincian perda dan perkada tersebut, di Tabanan 7 perda dan 7 perkada, Jembrana 11 perda, Denpasar 8 perda dan 4 perkada, Gianyar 9 perda, Klungkung 8, Badung 12 perda, Bangli 6 perda, Buleleng 4 perda, dan Karangasem 10 perda.

Dasar pembatalan dan pencabutan aturan daerah itu dikarenakan memenuhi 3 kriteria, yakni terimplikasi dengan UU yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, diskriminatif, serta menghambat investasi.

Sugiada menegaskan bahwa keberadaan perda harus betul-betul dari penelitian dan mengandung aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Selain itu sudah seharusnya produk hukum daerah ini memiliki esensi yang tidak menyebabkan benturan dengan aturan lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper