Kabar24.com, JAMBI - Gara-gara mengirimkan pesan bernada ancaman, istri seorang anggota DPRD dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melimpahkan berkas tersangka JFH, istri anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial HB, kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai tersangka pengancaman melalui pesan singkat.
Pelimpahan tahap I dari penyidik Polda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan beberapa waktu lalu dan kini penyidik tengah menunggu petunjuk dari jaksa apakah dianggap lengkap atau perlu perbaikan berkas tersebut, kata Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto di Jambi, Selasa (14/6/2016).
Untuk kasus tersangka JFH, kini berkasnya sudah di jaksa dan dalam proses pemberkasan setelah memeriksa delapan orang yang dimintai keterangan yakni ada tujuh saksi dan satu ahli.
JFH ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan cukup bukti dan keterangan saksi. Tim menetapkan terlapor JFH sebagai tersangka yang melanggar pasal Pasal 29 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan sesuai dengan ketentuan pidana diatur dalam pasal 45 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sejauh ini, tersangka tidak ditahan karena penyidik masih menganggap yang bersangkutan cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Tersangka JFH dilaporkan oleh korban ME karena mendapat pesan singkat (SMS) dari terlapor atau pelaku dengan nada-nada cacian dan ancaman sehingga ME melaporkan kasus ini kepada polisi.
Pelapor merasa ancaman dan cacian makian yang dilontarkan tersangka membuat perasaannya malu serta ketakutan.
Atas laporan tersebut, Polda Jambi telah memeriksa saksi dan ahli untuk menetapkan pelakunya sebagai tersangka.