Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegakkan UU Kabut Asap, Singapura Incar Perusahaan Pemicu Asap di Indonesia

Singapura bersiap untuk menuntut perusahaan Indonesia yang kedapatan bertanggung jawab atas kebakaran yang menimbulkan asap berbahaya yang melanda negara tersebut tahun lalu.
Kabut asap di Singapura/Reuters
Kabut asap di Singapura/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Singapura bersiap untuk menuntut perusahaan Indonesia yang kedapatan bertanggung jawab atas kebakaran yang menimbulkan asap berbahaya yang melanda negara tersebut tahun lalu.

Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura Masagos Zulkifli mengatakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas tahun 2014, Singapura telah memerintahkan enam pemasok untuk Asia Pulp and Paper Group dari Indonesia untuk memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang mereka ambil guna mencegah kebakaran di lahan Mereka.

“Kami mendapat dukungan dari Masyarakat internasional. Kami hanya meminta perusahaan dan direksi untuk bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan,” kata Masagos seperti dikutip dari Bloomberg, Jumat (10/6/2016).

Keenam perusahaan tersebut telah diberi informasi bahwa Singapura memiliki hak untuk membawa direktur mereka ke pengadilan dan perusahaan yang terlibat dalam kebakaran yang menimbulkan kabut asap akan menghadapi tuntutan denda hingga S$100.000 (US$74.000) per hari untuk setiap kasus kebakaran.

Singapura acap kali terkena dampak buruk kabut asap akibat kebakaran hutan yang disebut secara berkala menyelubungi beberapa wilayah di Asia Tenggara selama berminggu-minggu. Negara tersebut kemudian memberlakukan hukum yang dibuat pada 2014 guna mengatasi masalah polusi. Sementara itu, di sisi lain, Indonesia berjuang untuk mencegah timbulnya kasus kebakaran lainnya.

Timbulnya asap yang pada umumnya diakibatkan oleh penggunaan api untuk membersihkan lahan gambut oleh perusahan sawit dan pulp menjadi isu kesehatan publik di Singapura setelah asap tersebut meningkatkan indeks standar polusi ke level berbahaya.

Terkait hal ini, Presiden Indonesia Joko Widodo mendukung rencana Singapura untuk mengenakan denda terhadap perusahaan asing yang menjadi penyebab polusi selama Singapura tetap menghormati kedaulatan Indonesia. Tahun lalu, kabut asap parah dari kebakaran hutan di Indonesia meningkatkan indeks polusi di singapura ke level 314 mendekati level 321 pada 2013.

Polusi akibat kebakaran juga memaksa Singapura untuk meliburkan sekolahdan menimbulkan kerugian yang diprediksi bernilai hingga S$700 juta pada 2015. 

Selain menyebabkan penutupan sekolah dan mengganggu perjalanan melalui udara dan perairan di Singapura, asap juga memaksa sebagian penduduk di Indonesia untuk meninggalkan rumah. World Bank memprediksi Indonesia merugi sekitar US$16,1 juta akibat asap tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper