Kabar24.com, JAKARTA – Rencana pemotongan anggaran Komisi Yudisial (KY) dalam APBN P 2016 akan mempengaruhi kinerja lembaga tersebut. Terutama terkait pengawasan terhadap hakim di pusat maupun di daerah.
Komisioner Komisi Yudisial, Farid Wajdi memaparkan, selama ini dari anggaran yang dimiliki KY, 50% digunakan untuk biaya rutinitas yang sifatnya tetap. Angka ini, meski anggaran dipotong tidak bisa dirubah, karena mencakup kegiatan operasional di KY.
“Kami sebagain besar digunakan untuk operasional rutin, nah besarannya sekitar 50% dari anggaran yang sebelumnya dengan catatan belum dipotong,” kata Farid di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Anggaran KY dalam APBN Tahun 2016 mencapai Rp148,8 miliar. Dari angka tersebut sekitar Rp75 miliar dialokasikan untuk biaya rutin. Biaya ini lanjut dia, tidak bisa diubah meski anggaran KY akan dipangkas menjadi Rp110, 34 miliar.
‘Sisa dari anggaran tersebut kemudian kami gunakan untuk melakukan aktivitas non rutin, aktivitas nonrutin itu bisa saja terkait dengan pengawasan hakim dll,” kata dia lagi.
Dengan berkurangnya anggaran tersebut, praktis kinerja KY terkait pengawasan hakim juga berkurang. Dia mencontohkan, laporan hasil pemantauan persidangan dari 99 laporan menjadi 50 laporan; dokumen laporan verifikasi yang dapat dilakukan registrasi dan ditindaklanjuti penanganannya dari 469 menjadi 400 laporan; penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat dari 125 menjadi 100 laporan, investigasi hakim dari 312 menjadi 188 laporan; penyelenggaraan rekam jejak hakim dari 126 menjadi 65 laporan.
Tak Bergigi
Kondisi itu semakin membuat KY tidak bergigi dalam mengawasi hakim-hakim bermasalah yang masih mengakar di lembaga peradilan. Karena itu, dia menilai seharusnya pemerintah mempertimbangkan kembali supaya anggaran KY tidak dipangkas.
“Kami tidak berharap untuk ditambah anggaran, tetapi kalaupun anggaran yang sudah ada saat ini jangan sampai dikurangi. Karena hal itu akan membuat kinerja kami tidak optimal,” tandas dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana memotong anggaran Komisi Yudisial di dalam APBN P 2016. Pemotongan itu, dilakukan karena kementerian keuangan perlu menyederhanakan honorarium, meeting, dan perjalanan dinas. Pemotongan itu senilai Rp38 miliar atau 25,88% dari anggaran KY di APBN 2016.
Sesuai catatan Bisnis, ada beberapa lembaga yang berkaitan dengan hukum yang dipangkas dalam APBN P 2016, selain KY, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendapat pemotongan anggaran senilai Rp69,6 miliar atau 6,56% dari pagu anggaran APBN 2016 senilai Rp1,06 triliun. Kepolisian juga demikian, anggaran Korps Tri Brata senilai Rp1,5 triliun.
Komisioner KPK Basaria Pandjaitan beberapa waktu lalu menyatakan, pihaknya berharap anggarannya tidak dipotong. Sementara itu kepolisian meski diinstruksikan dipotong, mereka justru meminta kepada DPR untuk menambah anggaran mereka.
Di satu sisi, MA juga demikian, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan ketidakhadiran Sekretaris MA Nurhadi dalam rapat dengar pendapat kemarin juga membuat mereka ketar-ketir, lantaran bisa saja anggaran mereka di APBN P 2016 dipotong oleh pemerintah.
Karena itu pihaknya akan segera memberikan masukan ke pimpinan dan berharap sekretarisnya itu hadir dalam setiap rapat yang akan dilakukan DPR. Pasalnya dia menganggap, masalah anggaran adalah persoalan esensial yang bisa menganggu kinerja Mahkamah Agung.