Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan agar kejaksaan tidak menuruti keinginan terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono.
Sebab sebelumnya ada permintaan Samadikun untuk membayar ganti rugi dengan mencicil lima kali dalam empat tahun.
“Saya sebagai Jaksa Agung minta supaya untuk tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun,” ujarnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Prasetyo meminta apabila Samadikun tidak menyanggupi pembayaran secara langsung, kejaksaan harus melakukan sita aset.
“Kalau ada asetnya kita sita asetnya, dilelang.”
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan telah menyepakati bahwa Samadikun membayar kerugian negara dengan cara mencicil sebanyak lima kali dalam empat tahun.
Artinya Samadikun harus membayar Rp42,25 miliar setiap tahunnya. Khusus tahun ini, dia melakukan pembayaran dua kali, yakni Rp21,125 miliar pada 31 Mei 2016 dan 31 November 2016.
Namun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dedy Priyo mengungkapkan bahwa Samadikun tidak melakukan pembayaran pertama hingga 31 Mei 2016.
Oleh karena itu dia akan menunggu hingga 31 November 2016 untuk langsung melunasi cicilan pertama sebesar Rp42,25 milliar
Apabila tidak, kejaksaan akan melelang aset Samadikun yang saat ini telah dijaminkan ke kejaksaan. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di kawasan Menteng, Jakarta. Selain itu, Samadikun juga menjaminkan tanah di Cipanas, Jawa Barat, serta mobil Mercedes-Benz.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, orang yang sebelumnya telah buron selama 13 tahun itu diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar.