Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi Yudisial Luluskan 15 Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) secara resmi meluluskan 15 orang calon hakim agung (CHA) dan empat orang calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung.
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) secara resmi meluluskan 15 orang calon hakim agung (CHA) dan empat orang calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung.

"Pada seleksi tahap tiga ini, secara resmi KY meluluskan 19 orang yang terdiri dari 15 orang CHA dan empat orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap di Gedung KY Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Maradaman memaparkan, dari 15 orang CHA yang dinyatakan lolos, tiga orang CHA berasal dari kamar pidana, lima orang dari kamar perdata, tiga orang dari kamar agama, dua orang dari kamar tata usaha negara, dan dua orang dari kamar militer.

Adapun seleksi tahap tiga tersebu terdiri dari seleksi kesehatan dan kepribadian.

"Seleksi tahap tiga ini meliputi pemeriksaan kesehatan, rekam jejak, penilaian kepribadian dan kompetensi untuk CHA, serta profile assessment untuk calon hakim ad hoc Tipikor," ujar Maradaman.

Sebelumnya pada Senin (20/4) sampai dengan Selasa (21/4), KY melaksanakan tes kesehatan untuk 39 calon hakim agung (CHA) dan 10 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), yang dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

"Sebagai penerapan akuntabilitas maka pelaksanaan seleksi kesehatan dan kepribadian tersebut bekerja sama dengan pihak ketiga yang berwenang," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta pada Kamis (19/5/2016).

Sementara untuk tes kepribadian dan kompetensi, serta profile assesment dilaksanakan pada Senin (18/4/2016) hingga Selasa (19/4/2016), di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor.

Penilaian tes kepribadian dan kompetensi calon hakim agung, dan profile assesment calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung bekerjasama PT. Quantum HRM Internasional.

Farid menjelaskan, penilaian kepribadian dan kompetensi CHA dan profile assesment untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA merupakan salah satu instrumen dalam seleksi kepribadian.

Tes ini digunakan untuk mengukur dan menilai kompetensi berpikir analitik, berpikir konseptual (sintesis), pemahaman intrapersonal, pengelolaan emosi, pengendalian tingkah laku, dan kesadaran diri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper