Bisnis.com, KUALA LUMPUR — Keluarga enam petugas kabin Malaysia Airlines MH17 menggugat maskapai tersebut pada Kamis (2/6/2016) atas tuduhan kelalaian dan pelanggaran kontrak, hampir dua tahun setelah pesawat itu dilaporkan jatuh di wilayah timur Ukraina.
Penerbangan MH17 sedang dalam perjalanan dari Amsterdam ke Ibukota Malaysia, Kuala Lumpur, ketika pesawat naas tersebut ditembak pada Juli 2014 dan menewaskan 298 penumpang beserta kru.
Dewan Keselamatan Belanda dalam sebuah laporan tahun lalu menyimpulkan pesawat tersebut ditembak oleh misil buatan Rusia. Namun, tidak ada identifikasi lebih lanjut mengenai pihak atau kelompok yang bertanggung jawab.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur oleh 11 kerabat awak pesawat.
“Kami menuntut mereka atas tuduhan kelalaian karena mereka tidak menganggap serius peringatan akan adanya bahaya yang mungkin mereka hadapi,” kata Balan Nair, pengacara yang menangani kasus ini seperti dikutip dari Reuters, Rabu (2/6/2016).
Dalam gugatan tersebut, para kerabat menuduh maskapai tersebut melanggar kontrak karena telah gagal menjamin keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan awakanya..
Sementara itu, Malaysia Airlines mengatakan tidak pantas jika pihaknya berkomentar mengenai perkara yang sedang berjalan.
“Kami ingin menegaskan kembali laporan oleh Dewan Keselamatan Belanda yang menyatakan bahwa cara MAS mempersiapkan dan mengoperasikan penerbangan telah memenuhi ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.”
Bulan lalu, sebuah firma hukum Australia melayangkan gugatan kompensasi senilai US$330 juta terhadap Rusia dan Presiden Vladimir Putin mewakili 33 keluarga korban MH17