Kabar24.com, JAKARTA – La Nyalla Mahmud Mattalitti menolak menjawab pertanyaan seputar perkara penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur anggaran tahun 2012, meski tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan lanjutan selama empat jam.
“Sudah tanda tangan BAP [berita acara pemeriksaan], tapi kami tetap hormati putusan praperadilan, tidak mau menjawab yang berkaitan dengan perkara. Kami jawab hanya sampai identitas saja,” ujar kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Pemeriksaan lanjutan La Nyalla ini dimulai sejak pukul 10.40 WIB dan selesai pada 14.40 WIB. Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu tidak berkomentar sedikitpun terkait pemeriksaan.
Setelah diperiksa, La Nyalla kembali dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung menggunakan mobil Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).
Sebelumnya La Nyalla telah diperiksa seusai dideportasi oleh pihak Imigrasi Singapura, kemarin (31/5/2016). Dia dipulangkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menggunakan penerbangan komersial.
Sesampainya di Jakarta pukul 18.30 WIB, dia dijemput penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Pada pemeriksaan pertama itu La Nyalla menolak menandatangani BAP.