Kabar24.com, JAKARTA – Tersangka kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti ditahan Kejaksaan Agung.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan mengatakan penahanan sementara dilakukan di Jakarta dengan alasan keamanan. La Nyalla akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Kita lakukan pemeriksaan, selanjutnya penangkapan dan penahanan,” katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016) malam.
Kuasa hukum La Nyalla, Sumarso mengaku kecewa dengan langkah kejaksaan yang menahan kliennya. Dia mengatakan akan mempersoalkan penangkapan kliennya oleh kejaksaan. Upaya hukum untuk menguji penangkapan tersebut. “Pasti kita persoalkan. Penangkapannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.”
Selain itu dia juga kecewa terhadap kejaksaan karena kerap mengeluarkan sprindik baru dengan cara yang tetap melanggar hukum. Padahal PN Surabaya sudah dua kali memenangkan permohonan praperadilan dengan alasan yang sama.
DIDEPORTASI SINGAPURA
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan bahwa La Nyalla dipulangkan Imigrasi Singapura, karena kelebihan masa tinggal. Dia diketahui berada di Singapura sejak 29 Maret 2016 dan memiliki izin tinggal biasa selama satu bulan. Dengan demikian izin tinggalnya berakhir sejak 28 April 2016.
“Setelah itu La Nyalla tidak melapor dan memperpanjang izin tinggal, sehingga terjadi pelanggaran keimigrasian yang disebut over stay,” jelas Asisten Atase Ditjen Imigrasi Sandy Andariadi.
Sandy menjelaskan bahwa Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jatim itu ditangkap oleh pihak Singapura. Dia dibawa pulang ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan pengawalan petugas Imigrasi dari KBRI di Singapura. La Nyalla tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 18.30 WIB.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemarin (30/5/2016) kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus yang menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya untuk kedua kalinya mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka La Nyalla.
Sama seperti praperadilan pertama, PN Surabaya mengambulkan permohonan praperadilan karena Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sebelum melakukan pemeriksaan. Praperadilan pertama diajukan oleh kuasa hukum La Nyalla dan praperadilan kedua diajukan oleh anak kandungnya, Muhammad Ali Afandi.
Dalam kedua praperadilan itu La Nyalla tidak hadir dalam persidangan. Dia diketahui dalam pelarian di Singapura sejak ditetapnya dia sebagai tersangka. Kejati Jatim pertama kali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Dia diduga menyelewengkan dana hibah dan bantuan sosial Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar pada 2012 untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berulang kali mengatakan mendukung penuh pengejaran Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu. Menurut laporan yang dia terima dalam perkara tersebut kejaksaan telah mengantongi bukti lebih dari cukup.