Kabar24.com, JAKARTA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di kawasan Jakarta Timur menjadwalkan akan menggelar pembacaan putusan atas gugatan izin reklamasi Pulau G Teluk Jakarta pada hari ini, Selasa (31/5/2016).
Marthin Hadiwinata dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan proses persidangan izin reklamasi Pulau G telah berjalan sekitar 8 bulan lebih yakni September 2015. Hari ini, sambungnya, PTUN dijadwalkan untuk pembacaan putusan.
"Hari ini adalah hari bersejarah yang dihadiri oleh warga Jakarta yang bersolidaritas menolak reklamasi," kata Marthin dalam keterangan pers di Jakarta yang dikutip Bisnis.com, (31/5/2016).
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mencatat terdapat empat surat persetujuan prinsip reklamasi oleh Gubernur Fauzi Bowo pada 2012. Surat itu digunakan untuk persetujuan prinsip untuk reklamasi Pulau F (PT Jakarta Propertindo); reklamasi Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra); reklamasi Pulau I (PT Jaladri Kartika Paci); dan reklamasi Pulau K (PT Pembangunan Jaya Ancol).
Pada Juni 2014, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kemudian menerbitkan surat perpanjangan persetujuan prinsip reklamasi atas empat izin sebelumnya. Sedangkan pada 2015, Ahok menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi terhadap pelbagai pulau tersebut.
KNTI juga menyebutkan agar KPK memperhatikan titik korupsi dalam sejumlah proses reklamasi. Baik dari perizinan, izin dampak lingkungan hingga proses di yudikatif. Selain proses Raperda, potensi korupsi berada pada izin prinsip dan dokumen mengenai dampak lingkungan.
GUGATAN IZIN REKLAMASI: PTUN akan Bacakan Putusan Izin Reklamasi Hari Ini
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di kawasan Jakarta Timur menjadwalkan akan menggelar pembacaan putusan atas gugatan izin reklamasi Pulau G Teluk Jakarta pada hari ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium