Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan pandangannya soal usulan Perppu penyelamatan Mahkamah Agung (MA) atau peradilan.
Juru Bicara KY Farid Wajdi menyatakan usulan tersebut merupakan perkembangan yang baik. Sebagai langkah selanjutnya, mereka menunggu tindak lanjut dari pemerintah.
"Sebagaimana yang selalu disampaikan, bahwa setiap peristiwa buruk pada peradilan bisa jadi benar menggambarkan situasi yang sesungguhnya, tetapi tidak berhenti sampai di situ," ujar Farid kepada Bisnis, Senin (30/5/2016).
Dia memaparkan, kalaupun perppu tersebut jadi diterbitkan, seharusnya bisa mengubah "wajah" dunia peradilan secara signifikan.
"Jangan sampai terjadi yang banyak pihak takutkan, yaitu reformasi peradilan berjalan, namun korupsi peradilan juga tidak berhenti," imbuh dia.
Menurut dia, proses perubahan itu harus segera dilakukan, pasalnya rentetan kasus korupsi peradilan yang terjadi belakangan ini telah mencoreng wajah peradilan.
Salah satu yang penting untuk dicermati yakni penguatan eksekutorial Komisi Yudisial. Pasalnya selama ini setiap rekomendasi yang dibuat KY mentah di tingkat MA.