Kabar24.com, JAKARTA - Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jawa Timur Abed Anom diduga ditangkap Polsek Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah saat memberikan pelatihan Reforma Agraria dan Pemetaan Partisipatif.
Sekjen KPA Iwan Nurdin mengatakan pelatihan Reforma Agraria dan Pemetaan Partisipatif dilakukan sejak Senin lalu. Penangkapan sendiri dilakukan pada Sabtu (28/5/2016) Mei terhadap Abed dan dua petani yang tengah mengikuti pelatihan.
"Menurut kepolisian, mereka ditahan terkait pelatihan tanpa ada surat pemberitahuan ke kepolisian setempat; Melakukan pemetaan tanpa surat resmi dari kejaksaan; Polisi bertindak atas laporan dari pihak PTPN IX Sambirejo," demikian Iwan menyitir keterangan kepolisian dalam rilisnya, Minggu (29/5/2016).
Lokasi pelatihan merupakan basis serikat tani Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS), yang juga menjadi area konflik agraria seluas 425 hektare antara warga delapan desa di Kecamatan Sambirejo. Konflik yang berlangsung dengan PTPN IX Sambirejo itu sudah berlangsung sejak tahun 1965.
Delapan desa yang terlibat konflik meliputi Sukorejo, Jambeyan, Sambi, Dawung, Sambirejo, Kadipiro, Musuk dan Jetis. Hingga saat ini konflik tanah di Sambirejo belum menemui titik terang penyelesaian.
Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila sebelumnya menuturkan pembela HAM seringkali mengalami pembatasan hak, kekerasan, kriminalisasi dan penahanan. Tak hanya itu, sambungnya, namun juga penghilangan nyawa.
Isu yang sering kali menimbulkan tindak kekerasan terhadap aktivis adalah masalah perburuhan, kebebasan berkumpul dan berekspresi, lingkungan dan agraria.