Kabar24.com, JAKARTA – Terpidana koruptor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Samadikun Hartono membayar cicilan pertama pekan depan.
Diketahui kejaksaan menyetujui dia membayar kerugian negara dengan cara mencicil sebanyak empat kali.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, orang yang sebelumnya telah buron selama 13 tahun itu diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar.
"Keluarganya sudah sepakat, Selasa [31/5/2016] mulai dibayar cicilan pertama sebesar Rp42 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto, Sabtu (28/5/2016).
Seperti yang telah disepakati sebelumnya cicilan tersebut dilakukan dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu Samadikun juga menjaminkan sebidang tanah di Cipanas, Jawa Barat serta BPKB mobil Mercede-Benz.
Ketiga jaminan tersebut menurut Hermanto telah diserahkan kepada jaksa eksekutor.
Hermanto mengatakan bahwa akan menyita dan melelang jaminan tersebut apabila Samadikun tak melunasi kewajibannya.
Adapun buron BLBI selama 13 tahun itu kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Dia divonis empat tahun penjara.
Samadikun akhirnya berhasil ditangkap di Shanghai, China dalam perjalanan menuju rumah anaknya.
Setelah mendapat kabar penangkapan, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso sendiri yang mengurus dan menjemput Samadikun kembali ke tanah air.
Samadikun divonis bersalah menyelewengkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama.
PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2,5 triliun.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk penyelamatan Bank Modern yang terkena krisis moneter pada akhir masa pemerintahan Soeharto.