Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sprindik Baru Untuk La Nyalla Segera Keluar

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung memastikan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan La Nyalla Mahmud Mattaliti sebagai tersangka pada Senin (30/5/2016). Sebab saat ini Kejati Jatim masih menunggu salinan resmi putusan praperadilan yang menghapuskan status hukum La Nyalla.
La Nyalla Mahmud Mattalitti/pssi/yus
La Nyalla Mahmud Mattalitti/pssi/yus

Kabar24.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung memastikan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan La Nyalla Mahmud Mattaliti sebagai tersangka pada Senin (30/5/2016).

Sebab saat ini Kejati Jatim masih menunggu salinan resmi putusan praperadilan yang menghapuskan status hukum La Nyalla.

“Hari Senin kami akan menerima putusan dari pengadilan. Kami akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus yang baru menetapkan La Nyalla sebagai tersangka,” katanya ketika dikonfirmasi mengenai status hukum La Nyalla, Jumat (27/5/2016).

Di dalam sprindik khusus baru itu, La Nyalla dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana penucucian uang (TPPU).

Dia diduga menyelewengkan dana hibah dan bantuan sosial Kadin Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar untuk pembelian saham perdana Bank Jatim.

Sementara dia dikenai pasal TPPU karena tim penyidik menemukan bahwa dari pembelian saham itu dia memperoleh keuntungan sebesar Rp1,1 miliar.

Maruli menyampaikan bahwa sprindik baru yang menetapkan kembali La Nyalla sebagai tesangka tidak akan diumumkan secara detail ke publik, karena dikhawatirkan akan menimbulkan gugatan praperadilan baru.

Tanpa nomor sprindik, pihak La Nyalla tidak bisa mengajukan praperadilan ke PN Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper