Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menganalogikan perlawanan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai sebuah pertunjukan.
Hal tersebut dikatakan Prasetyo setelah La Nyalla kembali memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya atas status tersangkanya, kemarin (23/5/2016).
“Kita ingin buktikan. Biar masyarakat melihat pertunjukan ini, saya katakan ini pertunjukan,” katanya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Setelah dikabulkannya praperadilan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berjanji akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus baru yang akan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Ini adalah kali keduanya sprindik khusus La Nyalla dibatalkan oleh praperadilan.
Prasetyo sempat mengatakan bahwa kejaksaan akan terus melawan bahkan hingga ribuan kali sekalipun.
Namun Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan tidak akan mengumumkan sprindik baru itu kepada media.
Sebab dikhawatirkan akan memberi kesempatan pihak La Nyalla kembali mengajukan praperadilan.
“Kalau dia tidak punya nomor sprindik khusus itu tidak bisa mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Adapun La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur anggaran tahun 2012.
Dia diduga merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar karena menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana Bank Jatim.