Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mafia Peradilan: Ada Orang Penting Dibalik "Menghilangnya" Nurhadi

Sejak kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencuat, nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi jarang tampil ke publik.
Sekjen MA Nurhadi. /bisnis.com
Sekjen MA Nurhadi. /bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Seak kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencuat, nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi jarang tampil ke publik.

Dia diduga sudah lama menghilang dari kantornya. Menurut Hakim Agung Gayus Lumbunn, lebih dari 30 hari rekan sejawatnya itu tidak masuk kerja.

Belakangan senter terdengar ada sosok orang penting yang melindungi Nurhadi beserta anak buahnya, Royani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memungkiri hal itu. Hanya saja, mereka enggan membeberkan siapa sosok penting di belakang raibnya kedua orang tersebut.

Jumat (20/5/2016) kemarin, KPK sudah memanggil pria yang sudah menjabat Sekretaris MA sejak Desember 2011 itu. Namun, saat hari pemeriksaannya tiba, seorang stafnya datang memberikan surat pemberitahuan, isi surat pemberitahuan itu menyatakan Nurhadi tidak bisa datang lantaran ibunya sedang sakit.

"Sewaktu stafnya datang, dia memberitahukan Nurhadi tidak datang, karena ibunya sakit," ujar Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (23/5/2016).

Meski demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan penyidik lembaga antirasuah tetap akan mencari keberadaan Nurhadi dan orang dekatnya sampai ketemu. Tim di lapangan sudah bergerak dan terus menelisik seluk-beluk kasus yang melingkupi kedua orang tersebut.

"Itu kerjaan tim di lapangan,  yang pasti akan terus ditelisik," ujar Agus di Bogor.

Simpang siur terkait keberadaan kedua orang tua itu membuat mereka terancam sanksi oleh Mahkamah Agung. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang pegawai negeri sipil (PNS), seorang pegawai negeri yang tidak masuk selama 46 hari lebih bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

KPK tidak akan berburuk sangka soal keberadaan Nurhadi dan Royani. Keduanya diketahui "menghilang" seusai terungkapnya kasus tersebut.  Hanya saja, merujuk peraturan tersebut Agus menyatakan ada sanksi bagi pegawai yang lama tidak masuk kerja.

"Saya tidak mau berfikir buruk, yang jelas seorang pegawai negeri jika sudah lama tidak masuk ada sanksinya," kata Agus.

Pihaknya kini menunggu langkah dari MA soal sanksi terhadap orang nomor tiga di lembaga tersebut. Berdasarkan pertemuan dengan Ketua MA M. Hatta Ali, lembaga tempat bernaungnya para hakim agung itu berjanji akan menindak pejabatnya yang sudah lama tak masuk kerja.

Secara tersirat Agus sempat menyinggung tentang penyembunyian Royani. Menurut dia, jika terbukti saksi itu sengaja disembunyikan, orang yang menyembunyikan bisa dianggap menghalang-halangi penyidikan. Bahkan, menghilangkan barang bukti.

Royani menjadi sosok yang dicari KPK, setelah penyidik menganggap orang dekat sekretaris MA tersebut sebagai saksi kunci. Dia diduga banyak mengetahui informasi soal seluk beluk kasus yang telah menyeret panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka itu.

Secara terpisah, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan belum mengetahui keberadaan sekretarisnya tersebut.  Dia mempersilakan KPK untuk mencari dua orang yang diduga mengetahui kasus itu.

MA sebagai sebuah institusi tetap mematuhi proses hukum yang berlangsung.  Persoalan apakah Nurhadi terlibat, tidak terlibat, atau bahkan mungkin menjadi sosok inti dibalik kasus tersebut mereka menyerahkan sepenuhnya ke penyidik lembaga antikorupsi.

Dia juga memastikan terkait kedua pegawainya yang lama tidak ngantor, Badan Pengawas (Bawas) MA sedang menyelidikinya. Kalau ada dugaan melanggar administrasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada sanksi bagi kedua pegawainya itu.

Dugaan Terlibat

KPK juga menemukan keterkaitan Wresti Kristian Hesti Bagian Legal PT Artha Pratama Anugrah dalam dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Wresti, yang sudah diperiksa tiga kali itu, disebut-sebut mengenal tersangka Doddy Aryanto Supeno.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, perempuan tersebut pernah berkomunikasi dengan Doddy ihwal rencana suap tersebut.

"Dia diduga berkomunikasi dengan Doddy Aryanto Supeno (DAS) untuk koordinasikan sengketa perkara di PN JAkpus yang sedang disidik," ujar Yuyuk.

Dia mengatakan sejauh ini masih terus memburu orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.  Hanya saja, penyidik masih memerlukan waktu untuk mengungkap kasus yang tak hanya melibatkan konglomerasi besar, tetapi orang yang disebut sebagai "Mafia Peradilan". ()


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper