Kabar24.com, JAKARTA – Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menegaskan bahwa status buron Djoko Tjandra tidak hilang.
Meski 12 Mei 2016 MK mengabulkan permohonan uji materi istri Djoko, Anna Boentaran dengan putusan melarang jaksa mengajukan PK. Sementara Djoko divonis bersalah atas permohonan PK oleh jaksa penuntut umum.
“Putusan MK tidak berlaku surut melainkan berlaku ke depan. Statusnya [Djoko Tjandra] sebagai terpidana tidak berubah, karena putusan PK diketok sebelum ada Putusan MK,” jelasnya melalui pesan singkat, Rabu (18/5/2016).
Anna mengajukan uji materi KUHAP pasal 263 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981. Dia melalui kuasa hukumnya mempersoalkan pasal tersebut lantaran kasus yang dialami suaminya dinilai tidak adil.
Djoko divonis bersalah berdasarkan permohonan PK jaksa penuntut umum pada 2009. Padahal sebelumnya dia telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2001.
Dia dihukum dua tahun penjara karena dinilai turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali. Buron sejak 2009 ini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp15 juta serta seluruh hartanya di Bank Bali senilai Rp546 miliar dirampas untuk negara.