Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengakui adanya 'begundal' di kalangan internal lembaga itu yang diduga bermain pada administrasi penanganan perkara di lembaga peradilan terakhir tersebut.
Hal itu disampaikan Panitera Muda Pidana Khusus MA, Roki Panjaitan yang menjadi saksi atas perkara korupsi pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi. Kasus itu juga melibatkan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Roki menjelaskan hal itu terkait dengan pertanyaan majelis hakim pimpinan Jhon Halasan Butar-Butar tentang proses pembacaan putusan di MA hingga proses minutasi perkara. Panitera itu menegaskan minutasi itu bisa memakan waktu dari 3 bulan-6 bulan, sebelum akhirnya dikirimkan ke pihak yang berperkara.
Secara umum, MA akan mengirim petikan putusan terlebih dahulu kepada para pihak yang berperkara dalam waktu sekitar 2 minggu usai pembacaan putusan. Sedangkan berkas salinan putusan yang lengkap, biasanya memakan waktu 3 bulan-6 bulan karena lamanya proses minutasi.
Majelis hakim perkara itu menyatakan dengan proses semacam itu maka oknum MA diduga dapat menjual peluang proses tersebut. Hal itu pun dibenarkan oleh Roki.
"Itu benar. Jadi peluang semacam itu yang bisa digunakan oleh begundal-begundal," kata Roki dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Senin (16/5).
Perkara yang melibatkan Andri Sutrisna itu adalah menyanggupi adanya penundaan pengiriman berkas salinan putusan kasasi atas perkara korupsi dermaga Labuhan Haji, Lombok, NTB, dengan terpidana Ichsan Suaidi. Andri saat itu menyanggupi untuk menunda salinan putusan yang sebelumnya dibacakan pada September tahun lalu untuk ditunda pengirimannya hingga Agustus 2016.
Roki juga mengakui Andri sebenarnya tak memiliki kewenangan terkait dengan perkara itu karena merupakan pidana khusus yakni korupsi. Sedangkan Andri sendiri lebih mengurusi persoalan perdata.
Di sisi lain, panitera itu juga mengakui adanya 'penjualan' informasi mengenai perkara di MA di antaranya soal nama majelis hakim yang akan memutuskan suatu perkara. Padahal, sambungnya, informasi itu dapat dilihat situs MA, namun banyak warga yang tak mengetahui hal tersebut.
Saksi lainnya, Andri Sutrisna menuturkan dirinya mengakui permintaan uang Rp400 juta kepada Ichsan, melalui Awang, untuk penundaan pengiriman salinan putusan itu. Uang itu rencananya dibagi-bagi kepada sejumlah orang.
Dia menuturkan rencana pembagian itu adalah Rp100 juta untuk Awang; Rp250 juta untuk dirinya sendiri; dan Rp50 juta untuk Qosidah, pegawai pada Kepaniteraan Muda Pidana Khusus MA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menampilkan pembicaraan melalui BBM antara Qosidah dan Andri terkait dengan permintaan uang terkait dengan rencana penundaan tersebut pada Desember 2015.
"Minta aja 50 Mas untuk 6 bulan. Kasih ke PP 30. Itu kan perkara korupsi," demikian salah satu pesan Qosidah.