Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pimpinan DPR belum menerima laporan tim kajian dari Biro Hukum DPR terkait surat Fraksi Partai Keadilan Sejehtera (FKS) yang mengajukan pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.
"Kami belum terima hasil kajian dari Biro Hukum Kesekjenan DPR karena waktu batasannya belum melampaui," katanya di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Hal itu dikatakannya terkait putusan provisi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan gugatannya yaitu dikembalikan sebagai kader PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR.
Agus mengatakan apabila kajian hukum itu selesai maka akan diberikan laporannya kepada Pimpinan DPR untuk diambil kebijakan yang tepat.
Namun, Agus enggan mengomentari terkait keluarnya putusan PN Jaksel tersebut, apakah berdampak pada dihentikannya kerja tim kajian atau tidak.
"Masa bersidangnya masih tetap 3 minggu. Nanti diberikan ke pimpinan untuk mengambil kebijakan yang tepat," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat pimpinan DPR memutuskan membentuk tim kajian dari Biro Hukum Kesekjenan DPR terkait surat Fraksi PKS yang mengajukan pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.
"Kami putuskan bentuk tim kajian oleh Biro Hukum yang akan bekerja selama tiga pekan dan hasilnya akan dibawa ke Rapim selanjutnya," katanya seusai menghadiri Rapim DPR, di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (25/4).
Dia mengatakan kerja tim kajian itu dikaitkan dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Tata Tertib DPR, dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Menurut dia, keluaran dari kerja tim tersebut adalah pendapat hukum terkait pengajuan surat pergantian antar waktu (PAW) dan pergantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR oleh DPP PKS dan Fraksi PKS.
Dalam perkembangannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna yang memimpin jalannya persidangan gugatan Fahri Hamzah terhadap pimpinan PKS, mengabulkan sementara permohonan dari Fahri Hamzah.
"Dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sementara permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna di ruang sidang V, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Menurut Made, putusan tersebut mengacu pada Undang-Undang MD3 Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 untuk memutuskan sementara namun tidak mempengaruhi pokok perkara.
Dia mengatakan putusan itu bersifat sementara namun harus dilaksanakan mengingat agar jangan sampai menimbulkan masalah kedua belah pihak.
Dia mengatakan atas putusan itu, untuk sementara Fahri Hamzah saat ini dinyatakan dikembalikan menjadi kader PKS dan tetap menjalani profesinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.