Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera PN Jakpus: Jika Terbukti, Nurhadi Bisa Dianggap Halangi Penyidikan

Nurhadi bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
Sekjen MA Nurhadi/bisnis.com
Sekjen MA Nurhadi/bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terancam terkena pasal menghalangi penyidikan.

Menurut KPK, pasal tersebut bisa dikenakan jika terbukti ada keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi menyembunyikan saksi Royani.

Nurhadi bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang menghalang-halangi proses penyidikan.

"Bisa dikenakan itu, dugaannya demikian," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (16/5/2016).

Dia mamaparkan, dugaan penyembunyian saksi itu muncul setelah Royani yang merupakan orang dekat Nurhadi tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Adapun, KPK mengaku sudah mengirimkan surat ke rumah dan kantor Royani. Akan tetapi hingga dua kali pemanggilan dia tetap tidak hadir.

Royani diduga mengetahui soal keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dugaan keterlibatan Nurhadi terungkap setelah penyidik lembaga antikorupsi menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan dan kantornya di Komplek Mahkamah Agung (MA).

Dalam penggeledahan itu, penyidik lembaga antikorupsi berhasil menyita uang senilai Rp1,7 miliar.

Uang tersebut terdiri dari pecahan US$37.603, Sing$85.800, Yen170.000, SAR7.501, Euro1.335 dan Rp354,3 juta.

Hingga saat ini mereka masih menelusuri asal-usul uang tersebut.

Selain Nurhadi, KPK juga mencegah Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro dikenal sebagai Chairman PT Paramount Enterprise International yang memilki anak usaha Paramount Land yang bergerak dibidang properti.

Eddy juga disebut pernah menjabat di sejumlah anak usaha Grup Lippo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper