Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terancam terkena pasal menghalangi penyidikan.
Menurut KPK, pasal tersebut bisa dikenakan jika terbukti ada keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi menyembunyikan saksi Royani.
Nurhadi bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
"Bisa dikenakan itu, dugaannya demikian," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (16/5/2016).
Dia mamaparkan, dugaan penyembunyian saksi itu muncul setelah Royani yang merupakan orang dekat Nurhadi tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Adapun, KPK mengaku sudah mengirimkan surat ke rumah dan kantor Royani. Akan tetapi hingga dua kali pemanggilan dia tetap tidak hadir.
Royani diduga mengetahui soal keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan keterlibatan Nurhadi terungkap setelah penyidik lembaga antikorupsi menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan dan kantornya di Komplek Mahkamah Agung (MA).
Dalam penggeledahan itu, penyidik lembaga antikorupsi berhasil menyita uang senilai Rp1,7 miliar.
Uang tersebut terdiri dari pecahan US$37.603, Sing$85.800, Yen170.000, SAR7.501, Euro1.335 dan Rp354,3 juta.
Hingga saat ini mereka masih menelusuri asal-usul uang tersebut.
Selain Nurhadi, KPK juga mencegah Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro dikenal sebagai Chairman PT Paramount Enterprise International yang memilki anak usaha Paramount Land yang bergerak dibidang properti.
Eddy juga disebut pernah menjabat di sejumlah anak usaha Grup Lippo.