Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi mati tahap III tinggal menunggu aturan teknis sedangkan secara yuridis sudah memenuhi syarat.
"Secara yuridis sudah memenuhi syarat dan teknisnya bagaimana? Ya belum ditentukan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Noor Rachmad juga menegaskan, sampai sekarang belum menentukan siapa, dan kapan waktu yang pasti untuk pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Terkait Polda Jawa Tengah yang telah menyebutkan jumlah terpidana mati, dia menyatakan kejaksaanlah yang menentukan siapa yang dieksekusi.
"Mereka (polda) membantu untuk menembak saja. Tunggu tanggal waktu dan mainnya," katanya.
Eksekusi Mati Tahap 3 Tinggal Menunggu Waktu
Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi mati tahap III tinggal menunggu aturan teknis sedangkan secara yuridis sudah memenuhi syarat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
3 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
3 jam yang lalu