Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi mati tahap III tinggal menunggu aturan teknis sedangkan secara yuridis sudah memenuhi syarat.
"Secara yuridis sudah memenuhi syarat dan teknisnya bagaimana? Ya belum ditentukan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Noor Rachmad juga menegaskan, sampai sekarang belum menentukan siapa, dan kapan waktu yang pasti untuk pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Terkait Polda Jawa Tengah yang telah menyebutkan jumlah terpidana mati, dia menyatakan kejaksaanlah yang menentukan siapa yang dieksekusi.
"Mereka (polda) membantu untuk menembak saja. Tunggu tanggal waktu dan mainnya," katanya.
Eksekusi Mati Tahap 3 Tinggal Menunggu Waktu
Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi mati tahap III tinggal menunggu aturan teknis sedangkan secara yuridis sudah memenuhi syarat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

48 menit yang lalu
Anggota Polres Intan Jaya Papua yang Diserang KKB Alami Luka Serius

4 jam yang lalu
Ini Dia 5 Kampus Termahal di Indonesia
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
