Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan pengawasan Mahkamah Agung (MA) tak maksimal akibat tak proposionalnya jumlah hakim yang diawasi dengan jumlah pengawas.
Wakil Ketua KY Sukma Violetta menuturkan ketidakseimbangan itu membuat pengawasan hakim menjadi tak maksimal oleh MA. Oleh karena itu, sambungnya, KY lahir untuk memperbaiki persoalan tersebut.
Dia menegaskan sedikitnya terdapat 7.500 hakim di seluruh Indonesia, 8.000 panitera dan juru sita serta 22.000 pegawai yang bekerja di 843 peradilan. Sementara itu pengawasan, sambung Sukma, hanya dilakukan oleh 40 hakim dari Badan Pengawas (Bawas) MA.
"Ketidakseimbangan antara jumlah hakim dengan hakim pengawas di MA menjadikan pengawasan yang dilakukan oleh MA terasa kurang maksimal," kata Sukma dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat, (13/5/2016).
Namun demikian, papar Sukma, masih terdapat kendala terkait dengan batasan teknik yudisial dengan perilaku hakim oleh KY sendiri. Selain itu, sambungnya, sanksi lembaga itu juga tak mengikat, sehingga kemungkinan besar MA tak akan menindaklanjutinya.
Sukma memaparkan seringkali pengawasan terhadap aparat penegak hukum terbentur dengan masalah epsrit de corpse atau kesadaran atas korps sendiri. Sedangkan pada institusi pengawas, paparnya, terdapat rasa sungkan ketika yang diperiksa adalah orang dengan pangkat lebih tinggi.