Kabar24.com, JAKARTA – Terpidana penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meminta keringanan berupa cicilan pembayaran kerugian negara selama empat tahun.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, Samadikun bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp169 miliar.
“Mereka sudah siap bayar selama empat tahun, dengan tetap rumah dan tanah sebagai jaminan. Setahun Rp42 miliar,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah melalui pesan singkat, Rabu (11/5/2016).
Rumah yang dimaksud adalah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Rumah tersebut diperkirakan bernilai Rp50 miliar.
Sementara itu tanah berada di kawasan Puncak, Jawa Barat seluas 1 hektare. Namun, kejaksaan belum juga memperkirakan nilai tanah tersebut.
Arminsyah mengatakan hal tersebut masih dirundingkan. Kejaksaan belum menentukan sikap untuk menyetujui permintaan tersebut.
Samadikun divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama.
PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2,5 triliun.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk penyelamatan Bank Modern yang terkena krisis moneter 1997-1998.