Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKSA AGUNG: Saya Ingin Freddy Segera Dieksekusi

Jaksa Agung RI HM Prasetyo menginginkan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman untuk segera dieksekusi mati.
Ilustrasi: Petugas membawa terpidana mati Freddy Budiman saat pengungkapan Kasus Pabrik Narkoba di Sebuah Ruko di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4) yang dikamuflasekan sebagai pabrik garmen./Antara-Rivan Awan Lingga
Ilustrasi: Petugas membawa terpidana mati Freddy Budiman saat pengungkapan Kasus Pabrik Narkoba di Sebuah Ruko di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4) yang dikamuflasekan sebagai pabrik garmen./Antara-Rivan Awan Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -  Jaksa Agung RI HM Prasetyo menginginkan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman untuk segera dieksekusi mati.

"Saya menginginkan Freddy segera dieksekusi," katanya di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Ia menambahkan pihaknya tidak ingin berlama-lama untuk segera mengeksekusinya karena selama ini Freddy Budiman selalu mengulur-ulur waktu dengan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Karena itu, kata dia, diperlukan ketegasan dan kepastian dari pihak Freddy Budiman terkait pengajuan PK tersebut. "Tentunya kita tidak mau menunggu terlalu lama," tegasnya.

Di bagian lain, ia menegaskan soal pelaksanaan eksekusi mati itu sendiri pihaknya belum memutuskan waktu yang pastinya.

"Kita belum memutuskan itu, bahwa koordinasi dan persiapan sudah. Tetap yang memutuskan adalah eksekutor," katanya.

Untuk pelaksanaan eksekusi, kata dia, tentunya banyak pertimbangan. "Itu kan bukan satu hal yang sederhana," katanya.

Soal Mary Jane terpidana mati asal Filipina, ia menyatakan pihaknya masih menunggu proses hukumnya di Filipina terkait kasus perdagangan manusia.

Seperti diketahui, Kejagung sepanjang 2015 telah mengeksekusi 14 terpidana mati.

Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.

Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).

Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu, 29 April 2015, terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).

Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper