Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo seperti pada pembebasan 10 WNI sandera beberapa pekan lalu, kembali berterimakasih kepada Filipian setelah empat WNI lainnya yang disandera di Filipina berhasil dibebaskan.
"Alhamdulilah puji syukur kepada Allah SWT, akhirnya empat WNI yang disandera oleh kelompok bersenjata sudah dapat dibebaskan," kata Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Presiden memastikan bahwa keempat WNI itu dalam keadaan baik.
"Pembebasan sandera ini berhasil melalui kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Filipina," katanya didampingi Manteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Presiden mengatakan keempat WNI itu saat ini telah berada di tangan otoritas Filipina dan akan segera diserahterimakan kepada Indonesia.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Filipina yang telah memberikan kerja sama yang sangat baik, dalam dua kali pembebasan WNI kita," kata Jokowi.
Dia bersyukur bahwa inisiatif Indonesia dalam penyelenggaran triliateral antara Indonesia, Malaysia dan Filipana di Yogyakarta 5 Mei 2016 membuahkan hasil.
"Dan operasimya ini adalah salah satu hasil implementasi pertemuan itu," kata Presiden Jokowi.
Sebanyak 10 WNI disandera kelompok bersenjata sejak 26 Maret 2016 dan kemudian dibebaskan beberapa hari lalu, sedangkan empat WNI lainnya disandera sejak pertengahan 15 April 2016.
4 WNI Sandera Bebas, Presiden Kembali Berterimakasih kepada Filipina
Presiden Joko Widodo seperti pada pembebasan 10 WNI sandera beberapa pekan lalu, kembali berterimakasih kepada Filipian setelah empat WNI lainnya yang disandera di Filipina berhasil dibebaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik
48 menit yang lalu