Kabar24.com, JAKARTA − Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. Liliek Darmanto mengungkapkan pelaksanaan hukuman mati tahap tiga terhadap terpidana narkoba akan dilaksanakan bulan ini, Mei 2016.
Dia mengaku saat ini tinggal menunggu perintah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengenai kepastian tanggalnya.
“Pokoknya bulan ini. Persiapan sudah semua, tinggal pencet bel saja. Tergantung perintah Jaksa Agung,” katanya melalui telepon, Selasa (10/5/2016).
Namun dia mengaku tidak mengetahui nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga belum mau memberikan nama-nama yang akan dieksekusi pada tahap ketiga ini.
Dia hanya mengatakan bahwa terpidana mati yang akan dieksekusi tahun ini hanya yang telah memiliki status hukum yang jelas.
Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi III DPR Korps Adhyaksa menargetkan eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati pada tahun 2016.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo ketika menyampaikan rancangan anggaran Kejaksaan Agung di hadapan Komisi III DPR.
Sepanjang 2015 sudah ada dua kali pelaksanaan eksekusi mati. Tahap pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 dan tahap kedua dilakukan pada 29 April 2015. Total ada 14 terpidana mati telah dieksekusi.