Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri: Peredaran Miras Harus Dibatasi

Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah menerapkan peraturan daerah terkait pembatasan peredaran minuman keras, untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi kejahatan yang diakibatkannya.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah menerapkan peraturan daerah terkait pembatasan peredaran minuman keras, untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi kejahatan yang diakibatkannya.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan penerapan peraturan daerah terkait pembatasan peredaran minuman keras dapat mempertimbangkan kerawanan wilayahnya. Peredaran minuman keras tetap harus dibatasi, dan tidak dijual di sembarang tempat.

“Apapun, yang namanya peredaran minuman keras harus dibatasi. Penjualannya hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti hotel,” katanya di Jakarta, Selasa (10/5).

Tjahjo menuturkan pemerintah menyadari selama ini banyak gangguan keamanan dan potensi kejahatan yang disebabkan konsumsi minuman keras secara berlebihan.

Menurutnya, dirinya juga telah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran daerah, agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat berfungsi secara optimal, dan menggalakkan kembali ronda atau siskamling di wilayahnya masing-masing-masing.

“Perda pembatasan peredaran minuman keras di Papua harus diberlakukan, karena dianggap sebagai sumber kerawanan, kejahatan dan masalah di daerah itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper