Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kurator PT Metro Batavia, pengelola maskapai Batavia Air, berencana membagikan hasil eksekusi aset debitur tahap ketiga kepada para krediturnya senilai Rp17,61 miliar.
Dalam pengumuman resminya, Tim Kurator Metro Batavia merilis daftar pemasukan dan pengeluaran, serta pembagian hasil pelelangan boedel pailit. Daftar tersebut diumumkan sejak 19 April 2015.
"Total jumlah pembagian akan ditransfer kepada dua kreditur preferen, dua kreditur separatis, dan imbalan jasa kurator," tulis salah satu kurator, Turman Panggabean dalam pengumuman yang dikutip, Senin (9/5/2016).
Kreditur preferen yang dimaksud yakni kantor pajak dan mantan karyawan mendapatkan masing-masing sebesar Rp1 miliar dan Rp4 miliar. Adapun, kreditur separatis terdiri dari PT Bank Muamalat Indonesia mendapatkan Rp9 miliar dan PT Bank Capital Indonesia memperoleh Rp1 miliar.
Tim kurator mematok imbalan jasa sejumlah Rp1,75 miliar. Dana sejumlah Rp864,23 juta masuk dalam rekening saldo. Sementara, total pemasukan dari lelang aset debitur sebesar Rp21,93 miliar.
Dia menjelaskan pemasukan terdiri dari penjualan empat unit frame pesawat Boeing 737-200 sebesar Rp650 juta. Selain itu, dua pesawat dan mesin PK-YUY & PK-YTY senilai Rp12,98 miliar.
Aset lain yang telah berhasil dijual yakni sebuah pesawat dan mesin PK-YTM senilai Rp5,62 miliar, dua air frame pesawat PK-YTU & PK YVU senilai Rp440 juta, dan suku cadang pesawat dengan nilai Rp2,23 miliar.
Turman juga memerinci pengeluaran yang telah dibelanjakan dalam periode 1 November 2015 hingga 1 April 2016 yang mencapai Rp4,31 miliar. Pengeluaran tersebut mencakup biaya operasional kurator, gaji karyawan ex-Batavia, tagihan listrik, biaya lelang, appraisal, alat tulis kantor, hingga perawatan mesin pesawat.
Turman mengatakan ada kreditur yang mengajukan keberatan terhadap daftar pembagian yang telah dirilis tersebut. Namun, dirinya masih enggan untuk menjelaskan lebih lanjut. "Nanti pada saat sidang saja," ujarnya.
Sebelumnya, tim kurator telah melaksanakan pembagian hasil eksekusi tahap kedua sebesar Rp4 miliar. Kurator memerinci Rp3 miliar untuk mantan karyawan, Rp600 juta untuk Bank Muamalat, Rp150 juta untuk Bank Capital Indonesia, sisanya dibagi rata kepada kreditur lain.
Pembagian harta debitur tersebut dilakukan setelah majelis hakim menolak keberatan yang diajukan oleh sejumlah mantan karyawan melalui putusan yang dibacakan 3 Maret 2016. Kesebelas mantan karyawan tersebut mengajukan keberatan karena nominal yang hendak dibagikan oleh tim kurator dinilai terlalu rendah.
Kurator mengakui jumlah tersebut memang lebih rendah dibandingkan tahap pertama sebesar Rp4 miliar. Namun, pembagian tersebut sudah disesuaikan dengan posisi mantan karyawan selaku kreditur preferen dengan hasil lelang.
Salah satu pertimbangan putusan majelis hakim adalah permohonan keberatan yang diajukan para pemohon telah melewati tenggat waktu. Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan, kreditur diberi waktu untuk mengajukan keberatan atas daftar pembagian hasil lelang hingga tujuh hari setelah penetapan pengadilan.