Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: KPK Periksa Ahok Besok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pemeriksaan itu terkait dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Khusus dan Pulau-Pulau Kecil serta Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara.
 
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada hari Selasa (10/5). Ahok, kata dia, akan dimintai keterangan soal pembahasan raperda tersebut.
 
Selasa akan kami periksa, ada beberapa hal yang akan kami konfirmasikan kepada yang bersangkutan, ujar Yuyuk kepada Bisnis, Minggu (8/5).
 
Nama Gubernur Ahok disebut pernah bertemu dengan sejumlah pengembang. Hal itu diungkapkan oleh orang kepercayaannya, Sunny Tanuwidjaja seusai diperiksa Senin (25/4) lalu.
 
Saat itu, kandidat doktor salah satu universitas di Amerika Serikat itu mengaku pernah mengatur pertemuan antara Ahok dengan pengembang termasuk Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan.
 
Namun demikian, dia menilai pertemuan itu sebagai sesuatu yang wajar. Menurut dia, Ahok selalu menerima masukan dari siapapun termasuk pengembang. Masukan itu akan dipertimbangkan oleh pria yang rencananya akan maju lagi dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 itu.
 
Terkait persoalan nilai kontribusi tambahan, Sunny mengatakan,Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebenarnya sangat fleksibel dalam pembahasan raperda itu. Sebab, masih banyak poin yang sebenarnya belum disepakati antara eksekutif dengan legislatif.
 
Namun karena ada ancamana deadlock dari legislatif dalam hal itu DPRD DKI Jakarta, gubernur kemudian lebih kompromistis. Hanya saja dia meminta, khusus nilai kontribusi tambahan senilai 15% itu tidak bisa dirubah.
 
Terkait hal itu, Yuyuk memaparkan, pemeriksaan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu juga akan difokuskan untuk menggali informasi soal besaran kontribusi tambahan yang selama ini diduga sebagai pangkal kasus suap tersebut.
 
Pada intinya kedua pokok persoalan tersebut. Penyidik juga akan mengonfirmasi soal perizinan reklamasi yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan sepanjang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ujar Yuyuk menambahkan.
 
Ditambahkan Yuyuk, dalam pemeriksaan itu, tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan menanyakan soal pertemuan yang dilakukan oleh Ahok dengan para pengembang tersebut.
 
Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan petinggi di DPRD DKI Jakarta. Diantara saksi tersebut yakni Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Selamat Nurdin, dan Mohamad "Ongen" Sangaji.
 
Sedangkan dari pejabat Pemprov DKI Jakarta diantaranya Kepala Bappeda Tuti Kusumawati, Kepala BPKAD Heru Budi Hartono, dan Sekda DKI Jakarta Saefullah.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper