Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat empat instansi yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga April lalu.
Dalam keterangan resminya, KPK menyatakan ada empat pihak yakni eksekutif, legislatif, yudikatif serta BUMN/BUMD yang tercatat sebagian mereka belum melaporkan LHKPN. Jumlah total yang belum melaporkan dari empat lembaga itu per 4 April lalu adalah 90.780 orang.
Jumlah orang tertinggi pihak yang belum melaporkan LHKPN adalah:
1. Eksekutif, dengan wajib lapor 223.811, namun yang belum lapor adalah 64.207 (28%)
2. Legislatif, dengan wajib lapor 13.469, namun yang belum lapor adalah 9.791 (72,69%)
3.Yudikatif, dengan wajib lapor 11.743, namun yang belum lapor adalah 1.564 (13,32%)
4. BUMN/BUMD, dengan wajib lapor 14.438, namun yang belum lapor 5.427 (20,15%).
KPK menyatakan jumlah wajib LHKPN adalah 289.423 orang, dengan jumlah yang telah melaporkan adalah 96.658 atau hanya sekitar 43,19%. LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara yang diatur dalam UU KPK.