Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yy Diperkosa & Dibunuh: Menteri Yohana Bereaksi Keras

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise bereaksi keras pada kasus perkosaan yang menimpa Yy (14) pelajar SMP di Bengkulu dan menegaskan para pelaku harus dihukum berat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise /Antara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise bereaksi keras pada kasus perkosaan yang menimpa Yy (14) pelajar SMP di Bengkulu dan menegaskan para pelaku harus dihukum berat.

"Hukum pelaku seberat-beratnya," kata Menteri PP-PA Yohana Yembise di Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Yohana juga minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera diproses menjadi undang-undang.

"Selain itu harus ada pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korbannya meninggal dunia," katanya.

Dia menambahkan, peristiwa yang menewaskan Yy tersebut, hendaknya jadi momentum agar pelaku kekerasan seksual bisa juga dikenai ancaman hukuman seperti kasus narkoba.

"Saya berharap DPR sebagai pengusul RUU PKS ini bisa bekerja cepat. Karena RUU ini masih belum termasuk dalam prioritas pembahasan tahun 2016, hanya masuk dalam long-list 2015 - 2019," katanya.

Menurut Yohana, banyaknya kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman yang ada sampai saat ini belum mampu menghilangkan bahkan menurunkan kasus kekerasan seksual.

Menteri Yohana juga mengatakan dirinya akan segera mengunjungi ibunda Yy di Bengkulu. Kasus tersebut, kata dia, menjadi perhatian khusus bagi kementerian PP-PA.

Dia juga menyayangkan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap Yy masih berusia di bawah 20 tahun.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian PP-PA, sebanyak tujuh orang berusia di bawah 17 tahun dan tujuh orang lainnya usia dewasa.

Menurut dia, tingginya kasus kekerasan anak disebabkan beberapa faktor, diantaranya peraturan perundangan yang melindungi perempuan dan anak masih memiliki kelemahan.

"Ini disebabkan sanksi hukum yang belum tegas sehingga perlu direvisi," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper