Kabar24.com, JAKARTA—Eksekusi mati terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang tak juga dilaksanakan. Bagaimana reaksi Wakil Presiden Jusuf Kalla?
Menanggapi hal itu, Kalla menilai keputusan pengadilan terkait kasus tersebut memang sudah cukup lama. Namun dia berpendapat, Mahkamah Agung tentu memiliki pertimbangan yang tepat untuk menentukan waktu eksekusi. Dia menyerahkan seluruh keputusan kepada jaksa agung selaku pihak berwenang.
“Ya itu jaksa agung punya otoritas, memang karena keputusan pengadilan MA sudah cukup lama, tapi tentu akan tentu waktu yang tepat,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Rabu(4/5/2016).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku telah menyiapkan eksekutor untuk pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan telah ada rapat koordinasi untuk eksekusi mati, namun pelaksanaannya menunggu Kejaksaan Agung.
Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung M. Prasetyo membenarkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati gelombang ketiga sedang dibahas, namun dia enggan menyebutkan lebih rinci terkait waktu pelaksanaannya.
Sebelumnya, telah dilaksanakan eksekusi hukuman mati jilid II pada 29 April 2015 di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Delapan terpidana mati yang telah dieksekusi yaitu Andew Chan, dan Myuran Sukumaran (warga Australia), Raheem Agbaje Salami (Spanyol), Rodrigo Gularte (Brazil), Anderson dan Sylvester Obieke Nwolise (Nigeria), serta Zainal Abidin (Indonesia). Seluruhnya dihukum mati karena kasus Narkoba.