Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk turun memantau proses perekaman dan kepemilikan KTP elektronik (KTP el) agar tak ada lagi praktek pungutan liar.
Dia mengatakan pemerintah telah membebaskan biaya untuk keperluan mengurus e-KTP. Namun faktanya banyak oknum di tingkat kelurahan dan kecamatan yang mempersulit perekaman dan pencetakannya dengan meminta sejumlah uang.
“Ada di daerah-daerah yang masih melakukan praktek pungli. Jaminan proses pembuatan KTP el akan lebih cepat bila harus membayar,” katanya dilansir dari laman kemendagri.go.id, Rabu (4/5/2016).
Tjahjo juga meminta jajarannya di lingkungan Kemendagri untuk ikut memonitor hal tersebut. Pegawai Kemendagri diminta langsung menemui petugas di tingkat pemda untuk ikut serta mengawasi jalannya perekaman dan pencetaan e-KTP.
“Saya sudah perintahkan pejabat eselon I dan II di kementerian ini untuk turun. Dalam satu minggu, habiskan dua-tiga hari di daerah. Cek perekaman dan pencetakan e-KTP di daerah,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemendagri, dari 183 juta penduduk wajib KTP, masih ada 24 juta orang yang belum melakukan perekaman data di tingkat kelurahan dan kecamatan. Selain itu, ada 4 juta orang yang sudah merekam, sampai saat ini tercatat belum terima e-KTP.
“Tahun ini, seluruh proses perekaman dan pencetakan e-KTP harus tuntas,” katanya.