Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntutan Buruh Soal Upah Murah Dianggap Tak Lagi Relevan

Sebagian besar tuntutan buruh, terutama terkait penghapusan upah murah, yang disampaikan dalam momentum Hari Buruh 2016 dinilai tidak relevan.
Demo buruh di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta/Reuters
Demo buruh di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA – Sebagian besar tuntutan buruh, terutama terkait penghapusan upah murah, yang disampaikan dalam momentum Hari Buruh 2016 dinilai tidak relevan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani tuntutan buruh tidak didasari argumentasi yang jelas. Dia khawatir, bila upah terus didesak untuk dinaikkan justru akan berdampak negatif pada ketenagakerjaan.

Hariyadi menuturkan beban di sisi pemberi kerja saat ini sudah cukup berat akibat sejumlah faktor seperti peraturan ketenagakerjaan yang dinilai kaku dan memberikan beban besar bagi pemberi kerja tetapi tidak diikuti dengan produktivitas yang seimbang.

“Sudah enggak ada upah murah di sini, justru yang ada pemberi kerja yang berat. Semua sudah mengencangkan ikat pinggang,” katanya kepada Bisnis, Minggu (1/5).

Beberapa beban yang diuraikan Hariyadi antara lain beban jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun yang jumlahnya total mencapai 10-24% - 11,74%.

Selain itu, kenaikan upah minimum dan sundulannya dalam lima tahun terakhir rata-rata 14%. Berikutnya, cadangan pesangon menurut UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai perhitungan aktuaris dan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) adalah 8%.

“Total beban ketenagakerjaan di luar lembur, tunjangan, insentif dan bonus yang mencapai 30,24% - 31,74%.”

Adapun, mengenai pengupahan, menurut Hariyadi upah minimum di Indonesia saat ini tertinggi bila dibandingkan dengan negara-negara Asean selain Singapura.

Mengutip data dari National Wages & Productivity Commission Philippine per 29 Desember 2015, upah buruh per bulan di Filipina US$165.92 – US$230.44, Malaysia US$185.81 – US$209.03, Vietnam US$ 94.48 – US$136.23, Myanmar US$81.16, Laos US$107.64.

Sementara di Indonesia, data pada periode yang sama upah buruh per bulan yang terendah di NTT Rp 1.425.000 (USD 104.16), tertinggi di Karawang Jabar Rp 3.330.505 (USD 243.46) dengan kurs Rp 13.680.

Dia menuturkan, bila pemberi kerja harus melakukan adjustment terus menerus akan menjadi kontradiktif dengan target penyerapan kerja. “Ini bisa dilihat dari jumlah investasi kita yang terus naik sampai tetapi penyerapannya jelek banget,” ujarnya.

Pekan lalu BKPM merilis total investasi selama kuartal pertama 2016 meningkat 17,6% menjadi Rp146,5 triliun. Akan tetapi angka penyerapan tenaga kerja hanya meningkat tipis sebesar 3,78% menjadi 327.170 orang.

Sebelumnya, momentum Hari Buruh 2016 dimanfaatkan ribuan buruh dari berbagai serikat untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menuturkan isu yang dituntut pihaknya yakni pencabutan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, stop kriminalisasi buruh dan stop PHK, tolak reklamasi, penggusuran dan RUU Tax Amnesty.

“PP 78 ini mengembalikan rezim upah murah, di mana hak berunding serikat buruh dalam kenaikan upah minimum kini dihilangkan. Buruh sulit mengajukan usulan untuk memperjuangkan upah layak,” katanya kepada Bisnis.

Subiyanto Pudin Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyatakan secara umum tuntutan buruh tidak berbeda dengan tahun lalu. Menurutnya paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha.

“Soal upah minimum dalam PP 78 tahun 2015, sekarang hanya didasarkan pada dua parameter yakni angka inflasi, dan  PDB. Tiga parameter lainnya dihilangkan, yakni hasil survey pasar, produktivitas dan kondisi upah daerah sekitar,” katanya.

Selain yang disebutkan di atas, beberapa tuntutan KSPSI perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan, penghapusan outsourcing, penurunan harga bahan pokok.

Sementara Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar lebih menyoroti masalah fleksibilitas hubungan kerja seperti outsourcing, kontrak kerja, harian dan pemagangan. Sistem kerja tersebut, kata dia, rentan membuat angka pengangguran tinggi.

“Soal daya beli buruh, upah riil buruh terus tergerus sehingga wajib ada intevensi dari pemerintah untuk menjaga upah riil dengan berbagai skema. Ini bukan hanya tanggung jawab pengusaha,” kata Timboel.

Terpisah, Pengamat Ketenagakerjaan UGM Tadjudin Nur Effendi menyatakan PP 78 tahun 2015 memang perlu ditinjau kembali, terutama terkait dengan aturan kontrak kerja yang dianggap tidak menguntungkan pekerja.

“Nafasnya memang lebih memihak kepada pengusaha. Ini perlu dicermati, tetapi bukan ditolak secara keseluruhan karena maksud peraturan ini juga bagus.”

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan secara tegas mengatakan tidak akan membuka peluang untuk mengkaji kembali peraturan tersebut. Kendati begitu, dia menyebutkan pihaknya akan berusaha mendialogkan tuntutan buruh dengan stakeholder .

Gak [akan mengkaji PP 78 tahun 2015], wong PP sudah jalan. Pemerintah akan mendorong  daerah dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar daerah patuh dengan UMP yang sudah ditetapkan,” tuturnya usai menghadiri acara pengangkatan pegawai tetap di PT Pos Indonesia.

Adapun mengenai pekerja alih daya yang ada di BUMN, Hanif menyebutkan saat ini baru ada 8 BUMN yang sudah melakukan pengangkatan tenaga kerja alih daya, salah satunya PT Pos Indonesia. Di luar itu, masih ada 12 BUMN yang belum dan tengah melakukan pengangkatan tenaga oursourcing menjadi  pegawai tetap. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper