Kabar24.com, JAKARTA - Imparsial mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo membatalkan rencana pelaksanaan eksekusi mati gelombang III.
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi terpidana mati gelombang tiga sebanyak tujuh orang. Sementara itu, berdasarkan informasi rapat kerja antara Kejagung dan Komisi III, rencananya Kejagung akan menggelar 12 eksekusi mati pada tahun ini.
"Langkah yang penting dilakukan presiden adalah segera mengeluarkan kebijakan moratorium eksekusi matu dan mendorong penghapusan penerapan hukuman mati secara menyeluruh," kata Al Araf, Direktur Imparsial di Kantornya, Minggu (1/5/2016).
Al Araf menjelaskan pemerintah semestinya memperhatikan semangat dan dinamika di tingkat Internasional terkait hukuman mati. Sebagian besar negara, lanjut dia, sudah menghapus hukuman mati. "Hingga akhir 2015, tercatat 102 negara telah menghapus secara total," ujarnya.
Selain itu, enam negara tercatat masih mempertahankan untuk kejahatan serius, 32 negara moratorium dan yang menerapkan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan masih 58 negara, termasuk Indonesia.
Al Araf menilai seharusnya presiden Jokowi bisa mendorong praktek hukum yang beradab. Praktek hukum yang berfungsi sebagai instrumen koreksi dan manusiawi.
Imparsial: Jokowi Harus Batalkan Eksekusi Mati Gelombang III
Imparsial mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo membatalkan rencana pelaksanaan eksekusi mati gelombang III.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 jam yang lalu