Bisnis.com, JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh Abu Sayyaf berhasil dibebaskan tanpa menggunakan uang tebusan dari permintaan 50 juta peso setara dengan Rp15 miliar.
Direktur Utama PT United Tractors Gidion Hasan memastikan 10 orang sandera yang telah ditahan sejak Maret 2016 silam, mereka adalah awak kapal Brahma 12 yang dibajak di Filipina milik PT Patria Maritime Lines, anak perusahaan PT United Tractors Pandu Engineering.
"Sandera sudah dibebaskan, tidak menggunakan uang tebusan. Menggunakan jalur diplomasi antara pemerintah Indonesia dan Filipina," ujar Gidion saat dihubungi Bisnis, Minggu (1/5).
Dia menegaskan, kepastian pembebasan 10 orang sandera itu telah diperoleh bos anak usaha Grup Astra tersebut. Saat ini, kesepuluh orang sandera masih berada di Filipina.
Kapal ini dibajak saat bertolak dari Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, menuju Filipina. Awak kapal tug boat Brahma 12 yang menarik kapal tongkang Anand 12 pembawa batu bara itu disandera dan harus ditebus paling lambat 8 April 2016.
SANDERA ABU SAYYAF: 10 WNI Dibebaskan Tanpa Uang Tebusan
Warga negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh Abu Sayyaf berhasil dibebaskan tanpa menggunakan uang tebusan dari permintaan 50 juta peso setara dengan Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sukirno
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu