Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tertangkap Judi Recehan, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Tunggu Persidangan

Diduga terlibat perjudian dengan bukti uang cuma sekitar Rp300 ribu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang harus bersipa menjalani persidangan.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 29 April 2016  |  19:39 WIB
Tertangkap Judi Recehan, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Tunggu Persidangan
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Diduga terlibat perjudian dengan bukti uang cuma sekitar Rp300 ribu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang harus bersipa menjalani persidangan. 

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Sumatra Barat, Wahyu Iramana Putra segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas I A daerah setempat.

"Berkas kasusnya sudah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan, diantarkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, pada Kamis (28/4/2016)," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Padang, Irdawina di Padang, Jumat (29/4/2016).

Ia menyebutkan status berkas tersebut saat ini masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Reno Listowo.

"Setelah diterima pengadilan, berkas tersebut perlu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan dari ketua pengadilan. Termasuk jadwal sidang perdana digelar nanti," terangnya.

Selain Wahyu, terdapat tiga tersangka lainnya bernama Nusirwan, Osril, serta Jasmian, yang ditangkap di Kawasan Parak Kopi, Kota Padang, Jumat malam (22/1/2016), atas dugaan perjudian.

Dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp300 ribu, kartu remi dan lainnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Yunelda menyebutkan saat pelimpahan berkas ke pengadilan, tersangka masih berstatus sebagai tahanan kota.

Ia menyebutkan dalam perkara itu tersangka dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada bagian lain, berkas Wahyu tersebut sudah dilimpahkan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, pada Selasa (26/1/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

judi

Sumber : Antara

Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top