Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri asal-usul uang senilai Rp1,7 miliar yang ditemukan di rumah milik Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Uang itu sebelumnya didapatkan dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK usai penangkapan terhadap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Arianto Supeno.
"Masih diselidiki asal usul uang tersebut," ujar Yuyuk saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/4/2016) malam.
Soal ada tidaknya kaitan antara kasus tersebut dengan kasus suap Panitera PN Jakpus, Yuyuk mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan penyidik.
Sebelumnya dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Nurhadi pekan lalu, KPK menyita uang senilai Rp1,7 miliar. Uang itu terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
Adapun rinciannya yakni US$37.603 jika dirupiahkan senilai Rp496 juta, Sing$85.800 atau sebilai Rp837 juta, 170.000 atau senilai Rp20,244 juta, SAR (Saudi Arabia Real) 7.501 setara Rp26,433 juta, 1.335, dan Rp354,3 juta.