Kabar24.com, SEMARANG - Ketua DPD Partai Golkar Salatiga Agung Setiyono dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari tuduhan penyelewengan dana bantuan untuk partai politik.
Keputusan itu disampaikan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang atas terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana bantuan untuk partai politik yang bersumber dari APBD daerah setempat selama kurun waktu 2010 hingga 2012.
Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/4/2016), menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Meminta terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan agar hak dan martabat terdakwa dipulihkan," katanya.
Terdakwa Agung Setiyono dinilai tidak terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer dan subsider penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut dia, dana bantuan yang berasal dari APBD tersebut merupakan hak partai politik.
Dengan demikian, setelah resmi diterima oleh partai politik, maka sifat keuangan negaranya menjadi hilang.
Adapun uang Rp130 juta yang dititipkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Salatiga sebagai uang pengganti kerugian negara akan dikembalikan kepada terdakwa setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Atas putusan bebas tersebut, majelis hakim mempersilakan pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi.
Terpisah, penasihat hukum Agung Setiyono, Yohanes Winarto menyambut baik putusan hakim.
Menurut dia, hakim berpegangan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pemberian dana bantuan bagi partai politik.
"Dalam permendagri sudah diatur soal sanksi, yakni masuk dalam sanksi administrasi," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Agung Setiyono dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Partai Golkar Kota Salatiga sendiri memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBD sebesar Rp56 juta per tahun.
Perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sekitar Rp130 juta karena penggunaan dana bantuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.