Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia mengungkapkan kekhawatiran atas uji coba misil kapal selam yang dilakukan oleh Republik Demokratik Rakyat Korea pada 23 April 2016.
Kementerian Luar Negeri, dalam siaran persnya, menuturkan uji coba tersebut telah membuat ketegangan, baik di kawasan maupun dunia internasional. Kemlu juga menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan semangat perjanjian komprehensif bebas nuklir atau yang disebut dengan comprehensive nuclear-test-ban treaty (CTBT).
Tidak hanya itu, uji coba tersebut juga dinilai telah membuat RDRK melanggar kewajibannya terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1718 pada 2006, 1874 pada 2009, dan 2087 pada 2013.
“Dalam situasi ini, Indonesia mendesak RDRK agar menahan diri untuk melakukan tindakan-tindakan provokasi yang dapat mempengaruhi situasi dan stabilitas,” demikian tulis Kemlu, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Kemudian, kementerian menambahkan, pemerintah Indonesia juga meminta agar pihak-pihak terkait akan hal itu untuk melanjutkan perundingan enam negara (six party talks). Perundingan tersebut guna menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan semenanjung Korea.