Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Jatim Akan Tunggu La Nyalla Dipulangkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menjelaskan bahwa kejaksaan akan terus berupaya menghadirkan buron La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk melanjutkan penyidikan perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.
La Nyala Mataliti/Antara
La Nyala Mataliti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan kejaksaan akan terus berupaya menghadirkan buron La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk melanjutkan penyidikan perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.

Meski ada opsi untuk melakukan sidang in absentia atau sidang tanpa menghadirkan terdakwa, seperti yang dilakukan dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dengan tersangka Hartawan Aluwi.

“Jangan in absentia. Nanti jadi pekerjaan lagi, tetap harus cari-cari lagi. Kalau mau dari kemarin sudah bisa,” ujarnya.

Maruli mengaku telah mengupayakan segala cara yang dapat ditempuh untuk memulangkan La Nyalla.

Termasuk satu di antaranya meminta Polri mengeluarkan red notice kepada interpol dan meminta Ditjen Imigrasi melakukan pembatalan paspor La Nyalla.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku telah menerima permintaan pembatalan paspor La Nyalla dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Ditjen Imigrasi juga telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat secara resmi kepada Duta Besar Indonesia di Singapura.

Namun, Juru Bicara Ditjen imigrasi Heru Santoso mengatakan bahwa sejauh ini sepertinya pembatalan paspor belum dilakukan.“Tapi sepertinya belum ditarik, karena butuh proses dan belum tahu butuh waktu berapa lama,” kata Heru.

Sementara mengenai red notice, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri I Ketut Untung Yoga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Organisasi Polisi Kejahatan Internasinal (Interpol) pusat di Perancis.

Adapun Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim pada 16 Maret 2016.

La Nyalla sebagai mantan Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper