Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI BLBI: Kewajiban Pemegang Saham agar Diselidiki

Presiden Joko Widodo didesak untuk merampungkan masalah Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masing-masing ditangani oleh Polri dan Kejaksaan Agung
Kepala BIN Sutiyoso (kiri) bersama Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah)/Antara-M Agung Rajasa
Kepala BIN Sutiyoso (kiri) bersama Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah)/Antara-M Agung Rajasa
Kabar24.com, JAKARTA: Presiden Joko Widodo didesak untuk merampungkan masalah Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masing-masing ditangani oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
 
Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan penangkapan salah satu buronan kasus BLBI Samadikun Hartono dikhawatirkan menjadi titik akhir dalam penyelesaian kasus tersebut. 
 
Dia menuturkan dugaan kerugian negara sekitar Rp650 triliun pada 1998, diperkirakan membengkak menjadi Rp2.000 triliun pada akhir tahun lalu.
 
Rekapitalisasi perbankan itu sendiri dilakukan melalui dua langkah yakni likuiditas BI dan penerbitan surat utang negara. Apung, menyitir audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2000, menyatakan bahwa kebocoran penyaluran likuiditas itu mencapai 95,78% dari total dana Rp144,53 triliun.
 
"Hingga saat ini, total obiligasi rekapitalisasi yang dibayarkan negara belum transparan sehingga berpotensi untuk diselewengkan," kata Apung dalam keterangannya yang dikutip Senin (25/4). "Presiden harus menjadi garda terdepan untuk membongkar kejahatan ekonomi BLBI."
 
Bentuk penyimpangan likuiditas itu adalah pelunasan kewajiban pembayaran bank umum yang tak dapat dibuktikan; membayar kewajiban pihak terkait; transaksi surat berharga; pembayaran dana pihak ketiga yang melanggar ketentuan.
 
Fitra juga menyebutkan Kejaksaan Agung menangani delapan kasus berkaitan dengan PKKS. Mereka di antaranya adalah Setiawan Harjono; Dewanto Kurniawan; Hindarto Tantular; Andri Tedjadharma; Kwan Benny Ahadi; Sjamsul Nursalim; Kaharudin Ongko dan Sujanto Gondokusumo.
 
Sedangkan untuk PKPS yang ditangani oleh kepolisian di antaranya adalah Santoso Sumali; Trijono Gondokusumo; Baringin Panggabean; Fadel Muhammad; Santoso Sumali; Hengky Wijaya dan I Made Sudiarta. Fitra mencatat dari penanganan kasus di kejaksaan dan kepolisian itu bervariasi yakni mulai dari menjalani hukuman dan denda, tahap penyelidikan, tak ditemukan bukti hingga akhirnya diserahkan ke Kementerian Keuangan.
 
Dia menuturkan Presiden juga dapat meninjau ulang kebijakan pemerintah dahulu mengenai Surat Keterangan Lunas (SKL). Apung menyatakan pemerintah dapat memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit investigasi dana itu serta nilai aset dalam kasus BLBI.
 
Peneliti Fitra Gurnadi Ridwan mengatakan  Presiden harus memperkuat posisi KPK sebagai institusi yang kredibel untuk penyelesaian kasus BLBI. Dia menuturkan Presiden bertanggung jawab jika penanganan kasus itu lenyap dan terjadi kerugian negara.
 
Fitra juga mendesak agar KPK dapat bangkit kembali di tengah badai kriminalisasi sejumlah bekas pimpinannya untuk menanganai perkara tersebut. Di antaranya, sambung dia, adalah menerbitkan surat penyidikan terhadap seluruh obligor kasus BLBI.
 
"Kasus BLBI hingga kini masih menjadi beban dan menjadi salah satu sebab defisit anggaran negara. Dihawatirkan hal itu dapat mengakibatkan krisis keuangan," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper