Kabar24.com, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan, kasus mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan memasuki kedaluwarsa pada tahun ini.
Karena itu, momentum penangkapan terhadap buronan terpidana BLBI Samadikun Hartono seharusnya menjadi pemantik untuk menuntaskan kasus yang belasan tahun mengatung tak jelas ujung pangkalnya tersebut.
"Penangkapan buronan BLBI bukanlah titik awal, justru menjadi titik akhir, pintu terakhir apakah BLBI akan tuntas. Khusus untuk BLBI diketahui status hukumnya akan kedaluwarsa tahun ini," ujar Sekjen Fitra Yenny Sucipto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/2016).
Yenny mejelaskan negara hingga kini masih menanggung kerugian akibat skandal korupsi tersebut. Kata dia, awalnya kerugian akibat kasus ini Rp650 triliun.
Namun karena nilai bunga dan obligasi rekapitulasi fix rate dan variable rate, kerugian negara hingga 2015 mencapai Rp2000 triliun. Bahkanterancam mencapai Rp5000 triliun ( 2,8 x APBN 2015 ) pada tahun 2033 yang diperpanjanghingga 2043.
"Nilai tersebut belum termasuk nilai guna dan nilai tambah dari aset yang seharusnya dikembalikan oleh obligor dari Surat Keterangan Lunas (SKL)," jelas dia.
Melihat hal itu, dia menggap skandal BLBI adalah kejahatan ekonomi besar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun sudah berlalu sekitar 17 tahun sejak tahun 1998, penyelesaian kasus ini tidak menemui titik terang.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2000, BLBI merugikan keuangan negara senilai Rp138,442 Triliun dari Rp144, 536 triliun BLBI yang disalurkan atau kebocoran sekitar 95,78%.
Dari audit dilakukan pada Bank Indonesia dan 48 bank penerima BLBI, dengan rincian: 10 Bank Beku Operasi, 5 Bank Take Over, 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), dan 15 Bank Dalam Likuidasi.