Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerugian Negara Capai Rp2000 Triliun Akibat Penyelewengan BLBI

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis kerugian negara hingga 2015 akibat penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp 2.000 triliun.
Kepala BIN Sutiyoso (kiri) bersama Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah)/Antara-M Agung Rajasa
Kepala BIN Sutiyoso (kiri) bersama Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah)/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis kerugian negara hingga 2015 akibat penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp 2.000 triliun. Nilai ini terancam meningkat menjadi Rp 5.000 triliun pada tahun 2033.

"Nilai itu belum termasuk nilai guna dan nilai tambah dari aset yang seharusnya dikembalikan obligor dari surat SKL (Surat Keterangan Lunas)," kata Manajer Advokasi Investigasi FITRA Apung Widadi di kantornya, Minggu (24/4/2016).

Skandal BLBI ini mencuat kembali setelah pemerintah Cina menangkap Samadikun Hartono, mantan Komisaris Utama Bank Modern yang menjadi buron kasus ini. Samadikun menyebabkan negara rugi Rp 169 miliar.

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2000, BLBI merugikan negara Rp 138,442 triliun dari Rp 144,536 triliun BLBI yang disalurkan. Kredit itu diberikan kepada 48 bank dengan rincian: 10 bank beku operasi, 5 bank take over, 18 bank beku kegiatan usaha, dan 15 bank dalam likuidasi.

Hasil audit BPK memerinci 11 bentuk penyimpangan senilai Rp 84,842 triliun, yaitu: BLBI digunakan untuk membayar atau melunasi modal pinjaman, pelunasan kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, membayar kewajiban pihak terkait, serta transaksi surat berharga.

Penyimpangan lainnya adalah pembayaran dana pihak ketiga yang melanggar ketentuan, kerugian karena kontrak derivatif, pembiayaan placement baru Pasar Uang Antar Bank (PUAB), pembiayaan ekspansi kredit, pembiayaan investasi dalam aktiva tetap, pembukaan cabang baru, rekruitmen, peluncuran produk dan pergantian sistem; pembiayaan over head bank umum dan pembiayaan rantai usaha lainnya.

Pihak lain juga melakukan audit. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap 10 bank beku operasi dan 18 bank beku kegiatan usaha. BPKP menemukan 11 dugaan penyimpangan senilai Rp 54,561 triliun.

Apung mengatakan, temuan kerugian negara dan penyimpangan versi BPK dan BPKP di atas akan menjadi lebih mencengangkan jika biaya penyehatan perbankan dari tahun 1997-2004 dihitung mencapai Rp 640,9 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper