Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengistimewaan Buronan BLBI Dikritik, DPR: Jangan Kaburkan Prestasi BIN

Buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dipulangkan ke Indonesia tanpa diborgol oleh Badan Intelijen Negara (BIN) bersama Kejaksaan Agung.
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dipulangkan ke Indonesia tanpa diborgol oleh Badan Intelijen Negara (BIN) bersama Kejaksaan Agung.

Samadikun turun dari pesawat tanpa pengawalan khusus dari polisi. Dia bahkan diterbangkan dari Shanghai, China menggunakan pesawat charteran menuju VIP Lounge Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta.

Namun, menurut Sufmi Dasco, anggota Komisi III DPR yang antara lain membidangi Hukum, perlakuan ini tidak perlu dipersoalkan terlalu jauh."Kalau ada sedikit kesalahan kecil yang bersifat teknis janganlah mengaburkan prestasi besar BIN yang berhasil mengkondisikan pemulangan buronan tersebut," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/4/2016).

Dasco berujar yang perlu diketahui oleh publik adalah bahwa berdasarkan Pasal 30 UU No. 17/2011 Tentang Intelejen Negara, BIN sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan baik di dalam negeri apalagi di luar negeri.

Menurut Dasco, dapat dipahami jika sepanjang perjalanan dari Cina hingga Jakarta, Samadikun sama sekali tidak diborgol atau dipegangi oleh petugas. "Tentunya Pak Sutiyoso sebagai Kepala BIN hadir di Halim untuk memastikan hasil kerja anggotanya di Cina yang telah dimonitor siang malam selama beberapa hari kemarin," katanya.

Dasco menuturkan tugas BIN adalah mengkondisikan penangkapan dengan otoritas pihak keamanan Cina, agar Samadikun bisa dipaksa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Setelah Samadikun berada di Indonesia barulah dia dieksekusi dan kembali dijebloskan ke penjara."

Dia pun berharap, agar prestasi BIN ini bisa terus berlanjut dan berhasil memulangkan buron-buron BLBI lainnya. "Namun, jangan lupa pemulangan buronan harus senantiasa paralel dengan pemulangan aset," kata Dasco.

Samadikun adalah bekas Komisaris Bank Modern, penikmat kucuran dana bantuan Bank Indonesia pada saat krisis moneter 1998. Samadikun disebut merugikan negara Rp169 miliar. Dia telah divonis empat tahun penjara. Sebelum dieksekusi jaksa, Samadikun terbang ke Jepang dengan alasan berobat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper