Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Samadikun Hartono Ditangkap: Ini 44 Nama Lain yang Sempat Masuk Daftar Buruan

Berdasar berita bisnis.com tahun 2014, Samadikun Hartono hanyalah satu dari 45 orang yang masuk dalam daftar buruan.
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA – Usai penangkapan Samadikun Hartono, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menggelar jumpar pers.

Dalam pertemuan dengan wartawan, Bang Yos, begitu nama populernya saat masih menjadi Gubernur DKI, menyebutkan bahwa pihaknya masih memburu 28 orang buronan terpidana korupsi.

Sementara itu, berdasar berita bisnis.com tahun 2014, Samadikun Hartono hanyalah satu dari 45 orang yang masuk dalam daftar buruan. Selanjutnya silakan klik Ini Daftar Target Tim Pemburu Koruptor.

Beberapa nama yang sempat tercatat sebagai daftar buruan pada tahun 2014 di antaranya sudah dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atau meninggal dunia sehingga kasusnya gugur.

Berikut beberapa nama dimaksud dengan penambahan informasi terbaru.

  1. Sjamsul Nursalim, terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp6,9 triliun dan US$96,7 juta.
  2. Bambang Sutrisno, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian Bambang melarikan diri ke Singapura dan Hongkong. Padahal pengadilan telah memvonis Bambang secara in absentia.
  3. Andrian Kiki Ariawan, terlibat korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia. Adrian Kiki telah dipulangkan ke Indonesia.
  4. Eko Adi Putranto, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia selama 20 tahun penjara.
  5. Sherny Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi Putranto dan diduga merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Sherny dikabarkan melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara secara in absentia.
  6. David Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. David diduga merugikan negara sebesar Rp1,29 triliun. Sewaktu proses kasasi, David melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. David berhasil ditangkap Tim Pemburu Koruptor di Amerika.
  7. Samadikun Hartono, terlibat korupsi BLBI Bank Modern. Ia diperkirakan merugikan negara Rp169 miliar. Samadikun melarikan diri ke Singapura sambil tetap mengajukan kasasi. Samadikun ditangkap di China.
  8. Agus Anwar, terlibat korupsi BLBI Bank Pelita. Agus diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun. Saat melarikan diri ke Singapura, Agus dikabarkan mengganti kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura.
  9. Sujiono Timan, kasus korupsi BPUI. Sujiono diduga merugikan negara sebesar126 juta dollar Amerika. Pada saat proses hukum kasasi. Sujiono melarikan diri ke Singapura. Pada 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar. Istri Sudjiono Timan selaku ahli waris mengajukan Peninjauan Kembali di tingkat MA. Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 13 Juli 2013 menilai terdapat kekeliruan dalam putusan kasasi dan melepaskan Sudjiono Timan dari segala tuntutan hukum.
  10. Maria Pauline, kasus pembobolan Bank BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun. Maria kabur ke Singapura dan Belanda.
  11. GN selaku mantan direktur dan komisaris PT MBG. GN menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp60 miliar. Ia melarikan diri ke Singapura.
  12. IH selaku mantan direktur dan komisaris PT MBG IH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp60 miliar. Ia melarikan diri ke Singapura.
  13. SH selaku mantan direktur dan komisaris PT MBG. SH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Ia melarikan diri ke Singapura.
  14. HH selaku mantan direktur dan komisaris PT MBG. HH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Ia melarikan diri ke Singapura.
  15. Djoko S Tjandra, terlibat kasus korupsi Cessie Bank Bali. Negara rugi Rp546 miliar. Djoko telah Vonis PK 2 tahun penjara. Kemudian, Djoko melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.
  16. Gayus Tambunan, terlibat dalam korupsi/suap pajak. Ia merugikan negara sebesar Rp 24 miliar. Putusan pengadilan 7 tahun penjara. Sempat kabur ke Singapura, tetapi berhasil dibujuk oleh Satgas Anti Mafia dan kembali ke Tanah Air.
  17. Anggoro Widjojo, kasus SKRT Departemen Kehutanan. Merugikan negara Rp180 miliar. Masih dalam proses penyidikan di KPK. Anggoro dikabarkan lari ke Singapura dan masuk dalam DPO. KPK akhirnya berhasil menangkap Anggoro Widjojo di Shenzhen, China
  18. Nunun Nurbaeti, terlibat dalam kasus dugaan suap Cek Pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Istri Adang Daradjatun ini sempat masuk dalam DPO. Ia akhirnya ditangkap di Thailand pada Desember 2011.
  19. Robert Dale Mc Cutchen, kasus Karaha Bodas. Rugikan negara senilai Rp 50 miliar. Robert masuk dalam DPO dan melarikan diri ke Amerika Serikat.
  20. Marimutu Sinivasan, terlibat dalam kasus korupsi Bank Muamalat. Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 20 miliar. Tahun 2006 ia menjadi DPO Kepolisian.
  21. Nader Thaher, terlibat kasus korupsi kredit Bank Mandiri oleh PT Siak Zamrud Pusako. Diduga merugikan negara senilai Rp 35 miliar. Nader divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara Melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.
  22. Lesmana Basuki, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.
  23. Tony Suherman, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Tony divonis 2 tahun penjara. Tony melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.
  24. Hendra Rahardja, terlibat kasus korupsi BLBI Bank BHS. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.
  25. Hartawan Aluwi, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp3,11 triliun. Ia sempat melarikan diri ke Singapura dan akhirnya ditangkap Tim Polri.
  26. Hendro Wiyanto, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
  27. Dewi Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
  28. Anton Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
  29. Hesyam Al-Waraq, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
  30. Rafat Ali Rizfi, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
  31. Adelin Lis, terlibat dalam korupsi Kehutanan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 119 miliar. MA memvonis 8 tahun penjara. Ia pergi ke China dan Australia, masuk dalam DPO.
  32. Atang Latief terlibat korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dengan kerugian negara Rp 155 miliar. Atang melarikan diri ke Singapura. Menurut ICW, masih berstatus terduga. Masuk daftar cekal.
  33. Edy Tanzil, membobol Bank Bapindo Rp 1,3 triliun melalui perusahaanya PT. Golden Key. Sempat mendekam di LP Cipinang namun melarikan diri pada 4 Mei 1996. Ia dikabarkan lari ke China.
  34. Hari Matalata, terlibat kasus ekspor tekstil seniliai Rp 1,6 miliar. Hari divonis di MA. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.
  35. Muhammad Nazaruddin, diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Diduga, negara dirugikan Rp 25 miliar. Kasus dalam proses penyidikan di KPK. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk Singapura pada 23 Mei 2011, sehari sebelum imigrasi menerbitkan surat pencekalan pada 24 Mei 2011. Kini sudah dipulangkan ke Indonesia dan menghuni LP Sukamiskin.
  36. KKT (Warga Negara Singapura), terlibat dugaan korupsi jaringan komunikasi PT Telkom Divisi Regional Sulawesi Selatan. Ia diduga merugikan negara Rp 44,6 miliar. Kasusnya dalam penyidikan. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk daftar DPO.
  37. Sukanto Tanoto, terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia diduga merugikan negara sebesar 230 juta dollar Amerika. Ia lari ke Singapura. Menurut ICW, Sukanto masih terduga namun diberitakan menjadi tersangka. Berdasar bantahan pihak Royal Golden Eagle Indonesia melalui Corporate Communication Head RGE Indonesia, Ignatius Ari Djoko Purnomo, Senin  (25/4/2016) Kasus wesel Unibank telah diselesaikan dengan baik pada tahun 2004.  "Proses penyelesaikan kasus Unibank pada waktu itu ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan telah selesai dengan baik dan sempurna."  Sukanto Tanoto telah menyelesaikan semua kewajibannya dan masalah Unibank telah dinyatakan selesai pada tahun 2004. "Tidak benar Bapak Sukanto Tanoto melarikan diri ke Singapura," ujar Ignatius Ari Djoko Purnomo dalam bantahan tertulisnya. Ia juga meminta agar nama Sukanto Tanoto dikeluarkan dari daftar nama-nama ini. "Karena informasi tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan," ujarnya.
  38. Lidya Muchtar, terkait kasus BLBI Bank Tamara. Tak tercatat asal perusahaannya. Ia melarikan diri ke China atau Singapura. Menurut ICW masih Lidya terduga. Masuk daftar cekal dan proses hukum tidak jelas.
  39. Hendra Liem alias Hendra Lim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
  40. Hendra alias Hendra Lee, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
  41. Budianto, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara US$500 ribu. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
  42. Amri Irawan, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara US$500 ribu. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
  43. Rico Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.
  44. Irawan Salim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.
  45. Lisa Evijanti Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini telah merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Bisnis.com (12/11/2014)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper