Kabar24.com,JAKARTA— Samadikun Hartono, yang menjadi buronan atas kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), selama 13 tahun akhirnya tiba di di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur pada Kamis malam.
Sebelum kabur dan akhirnya menjadi buronan, berdasarkan catatan bisnis (Edisi Rabu, 22/05/2002), Samadikun pernah berusaha menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan saham dari sejumlah perusahaan.
Namun, saat itu tidak dicapai kesepakatan menyangkut nilai berbagai aset tersebut.
Sebagian besar aset tersebut ternyata juga masuk ke AMC-BPPN karena tersangkut kredit macet.
Sementara aset saham masuk ke AMC-BPPN sebagai jaminan untuk melunasi kewajiban sesuai Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA).
Berikut merupakan aset yang dijaminkan ke BPPN.
Daftar aset yang diserahkan samadikun | |
Perusahaan | Bidang usaha |
Awani Modern | Proyek di Cariu, Trawas, Belitung, Bitung, dan Tiwoho |
Modern Griyareksa | Proyek di Cakung |
Modern Menaramas | Proyek di Cakung |
Modern Puratama | Proyek di Marunda |
Citicon Griyanugraha | Proyek di Bogor |
Erabangun Semesta | Proyek di Pluit |
Global Hotel | Proyek di Cariu dan Lombok |
New Asia | Proyek di Cikande |
Sinar Karya Konstrindo | Proyek di Cariu |
Cakrawala Multi | Hotel di Bali, 10 bidang tanah, dan 17 bidang tanah di Modern Land Realty |
Asuransi Cigna | Asuransi |
Hitachi Consumer | Elektronika |
Modern Hitachi | Elektronika |
Dinamina Ardimas |
Sumber: BPPN, data Bisnis Indonesia