Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Samadikun Hartono Ditangkap: Ini Kisah Tentang Tim Pemburu Koruptor

Upaya pencarian tersangka dan terpidana korupsi yang telah berlangsung lama menyisakan sejumlah kisah.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso (kiri), Jaksa Agung H. M. Prasetyo (kanan) dan Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kedua kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4) malam./Antara-M. Agung Rajasa
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso (kiri), Jaksa Agung H. M. Prasetyo (kanan) dan Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kedua kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4) malam./Antara-M. Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA – Upaya pencarian tersangka dan terpidana korupsi yang telah berlangsung lama menyisakan sejumlah kisah.

Semula tim pencari tersangka dan terpidana korupsi ini dikenal dengan nama Tim Pemburu Koruptor.

Nama yang disandangnya mengesankan bahwa tim ini tidak berhenti bergerak dan terus melakukan perburuan.

Namun, pada tahun 2009 Tim Pemburu Koruptor ini mendapat kritik tajam dan dianggap tak membuahkan hasil.

Berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Desember 2004 itu diketuai Wakil Jaksa Agung.

Mulai dari Basrief Arief, lantas Muchtar Arifin, Abdul Hakim Ritonga, dan Darmono tercatat pernah memimpin tim ini.

Selain kritik bahwa TPK tidak bekerja maksimal, munncul pembelaan bahwa sistem birokrasi di Indonesia masih menyulitkan hubungan timbal balik antarnegara.

Berakhir Desember 2014, tim pemburu koruptor ini diusulkan untuk dibentuk kembali.

Pengusulnya adalah Jaksa Agung HM Prasetyo, yang mengajukan usulan kepada Menko Polhukam.

Lantas, Tim Terpadu Pemburu Terpidana dan Tersangka Koruptor pun kembali dibentuk oleh Menko Polhukam bersama instansi terkait.

Wakil Jaksa Agung kembali menjadi ketua tim pemburu koruptor ini. Kali itu, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto lah yang kebagian tugas.

Maka, jika tim pemburu koruptor sebelumnya dinilai tidak maksimal karena tak ada koruptor yang bisa ditangkap, di era Andhi Nirwanto TPK mulai menunjukkan hasil.

Walau penangkapan itu tak lepas dari peran Badan Intelijen Negara, yang memiliki keluasan untuk melancarkan operasi di luar negeri, tetap saja catatan bahwa di bawah Andhi Nirwanto tim pemburu koruptor berhasil memulangkan buronan tak bisa dihilangkan.

Hingga kini sudah tiga buronan yang berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Mereka adalah:

• Totok Ary Prabowo, mantan bupati Temanggung periode 2003-2006 yang tersangkut kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putera puteri anggota dewan tahun 2004. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp2,089 miliar.

• Hartawan Aluwi , buronan koruptor perkara Bank Century yang merugikan negara Rp3,11 triliun ini ditangkap di Singapura.

• Samadikun Hartono, komisaris utama Bank Modern. Ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Saat kasusnya dalam proses kasasi, Samadikun melarikan diri ke Singapura. Belakangan ia ditangkap di China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : berbagai sumber
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper